Bisnis
Jumat, 12 Januari 2024 - 17:15 WIB

Wacana Pajak Hiburan Naik 40%-75%, PHRI Solo: Usaha akan Tutup jika Diterapkan

Bayu Jatmiko Adi  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis spa.(Freepik).

Solopos.com, SOLO — Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Solo menilai besaran pajak hiburan yang mencapai 75% tidak masuk akal bagi para pengusaha.

Besaran pajak yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan memberatkan sektor usaha hiburan. Khususnya hotel yang memiliki fasilitas bar dan spa.

Advertisement

Diketahui pada Undang-undang No. 1/2022, telah diatur mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan objek di antaranya makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dam jasa kesenian dan hiburan.

Pada pasal 58 dijelaskan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun khusus untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, pajak ditetapkan paling rendah 40% dan tertinggi 75%.

Advertisement

Pada pasal 58 dijelaskan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun khusus untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, pajak ditetapkan paling rendah 40% dan tertinggi 75%.

Ketua PHRI Solo, Joko Sutrisno, mengatakan secara umum  pajak perhotelan saat ini masih 10%. Namun untuk pajak hiburan, menurutnya terlalu tinggi.

“Dulu, untuk hiburan itu memang sudah sampai 40%. Tapi juga tergantung kebijakan masing-masing daerah, ada yang 30%, ada yang 20%, yang saya tahu seperti itu. Jadi dulu memang sudah sampai 40%, terutama yang jual minuman beralkohol. Namun untuk aturan saat ini itu menurut saya tidak masuk akal,” kata dia, Jumat (12/1/2024).

Advertisement

“Usaha akan tutup kalau diterapkan total 75%. Untuk gaji karyawan, listrik dan lainnya, jadi ya tidak dapat apa-apa,” lanjut dia.

Dia berharap dalam penerapan aturan pajak tersebut, setiap daerah memiliki kebijakan yang sesuai dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Dia mengatakan jika ketentuan pajak itu dilakukan penuh di Solo, maka hotel yang membuka fasilitas live music dan bar kemudian spa, akan terdampak. Meskipun untuk spa biasanya dibuka dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diunggah di https://bapenda.surakarta.go.id, sebelumnya untuk pajak hiburan ditentukan berdasarkan Perda Kota Solo No. 11/2018 tentang Pajak Daerah.

Pada pasal 19 dalam aturan itu disebutkan untuk tarif pajak hiburan besarannya beragam, sesuai dengan jenis hiburan yang telah ditentukan. Untuk diskotik, klab malam, pub dan sejenisnya pajak dibebankan sebesar 40%. Untuk karaoke sebesar 35%. Sedangkan mandi uap/spa (shiatsu) sebesar 40%.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif