SOLOPOS.COM - Ilustrasi bisnis spa.(Freepik).

Solopos.com, SOLO — Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Solo menilai besaran pajak hiburan yang mencapai 75% tidak masuk akal bagi para pengusaha.

Besaran pajak yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan memberatkan sektor usaha hiburan. Khususnya hotel yang memiliki fasilitas bar dan spa.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Diketahui pada Undang-undang No. 1/2022, telah diatur mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan objek di antaranya makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dam jasa kesenian dan hiburan.

Pada pasal 58 dijelaskan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun khusus untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, pajak ditetapkan paling rendah 40% dan tertinggi 75%.

Ketua PHRI Solo, Joko Sutrisno, mengatakan secara umum  pajak perhotelan saat ini masih 10%. Namun untuk pajak hiburan, menurutnya terlalu tinggi.

“Dulu, untuk hiburan itu memang sudah sampai 40%. Tapi juga tergantung kebijakan masing-masing daerah, ada yang 30%, ada yang 20%, yang saya tahu seperti itu. Jadi dulu memang sudah sampai 40%, terutama yang jual minuman beralkohol. Namun untuk aturan saat ini itu menurut saya tidak masuk akal,” kata dia, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya jika pajak tersebut ditetapkan secara penuh, yakni 75%, diperkirakan tidak akan terealisasi dengan baik. Bahkan hal itu juga bisa mengganggu operasional usaha.

“Usaha akan tutup kalau diterapkan total 75%. Untuk gaji karyawan, listrik dan lainnya, jadi ya tidak dapat apa-apa,” lanjut dia.

Dia berharap dalam penerapan aturan pajak tersebut, setiap daerah memiliki kebijakan yang sesuai dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Dia mengatakan jika ketentuan pajak itu dilakukan penuh di Solo, maka hotel yang membuka fasilitas live music dan bar kemudian spa, akan terdampak. Meskipun untuk spa biasanya dibuka dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

Berdasarkan informasi yang diunggah di https://bapenda.surakarta.go.id, sebelumnya untuk pajak hiburan ditentukan berdasarkan Perda Kota Solo No. 11/2018 tentang Pajak Daerah.

Pada pasal 19 dalam aturan itu disebutkan untuk tarif pajak hiburan besarannya beragam, sesuai dengan jenis hiburan yang telah ditentukan. Untuk diskotik, klab malam, pub dan sejenisnya pajak dibebankan sebesar 40%. Untuk karaoke sebesar 35%. Sedangkan mandi uap/spa (shiatsu) sebesar 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya