SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengajuan visa. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut perpanjangan masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari berpotensi disalahgunakan untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural atau ilegal.

Atas dasar itu, BP2MI meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperketat pengecekan kepergian warga Indonesia ke luar negeri, khususnya Arab Saudi. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk memperpanjang visa umrah menjadi 90 hari. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi BP2MI. Pasalnya, selama ini penempatan PMI atau TKI secara nonprosedural atau ilegal di Arab Saudi kerap memanfaatkan visa umrah.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Modus operandi penempatan [imigran] ilegal pasti menggunakan visa kunjungan, turis, umrah, dan ziarah. Kalau seseorang menggunakan visa ziarah, umrah, turis kemudian tidak menunjukkan tiket return, sudah dipastikan mereka tidak akan kembali,” ungkap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, seperti dilansir dari Bisnis.com, Selasa (25/10/2022).

Untuk itu, BP2MI telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan mekanisme pengecekan tiket return atau tiket pulang kepada calon penumpang pesawat yang akan bepergian. “Tapi ini kewenangan imigrasi dan mudah-mudahan usulan kami dapat diakomodir untuk kebaikan tata kelola penempatan PMI,” tutupnya.

Baca Juga: Visa Umrah Kini Berlaku untuk 90 Hari, Syarat Mahram bagi Perempuan Dihapus

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, (24/10/2022), menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah untuk membahas peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia. “Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci,” ujar Menag dalam ketarangan resmi, Selasa (24/10/2022).

Adapun, visa umrah tersebut dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah. Berdasarkan data BP2MI pada September 2022, terdapat 1.494 penempatan PMI ke wilayah Eropa dan Timur Tengah. Untuk wilayah Arab Saudi terdapat 3.220 penempatan sampai dengan September 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul BP2MI Ingatkan Imigrasi Ada Celah Penempatan TKI Ilegal Lewat Visa Umrah.

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Salat Duha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya