Bisnis
Selasa, 21 Juni 2022 - 13:07 WIB

Viral! Iuran BPJS Naik Jadi Rp12 Juta, Begini Jawaban Manajemen BPJS

Nabila Dina Ayufajari  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta.

Namun, hal itu tidak benar adanya.

Advertisement

Lantas, berapa besaran yang sebenarnya?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:

Advertisement

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:

1. Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Cegah Penyakit Kronis, BPJS Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan

Advertisement

Namun, Pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000.

Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian:

1. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja
2. 1$ dibayar oleh Pekerja.

Advertisement

Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.

Baca Juga: Akan Disesuaikan dengan Gaji, Berapa Iuran Tarif BPJS Mandiri?

Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta.

Advertisement

Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang.

Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak).

Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Sampai Rp12 juta?

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif