SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Beredar kabar mengenai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik menjadi Rp12 juta.

Namun, hal itu tidak benar adanya.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Lantas, berapa besaran yang sebenarnya?

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Terbaru Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini:

1. Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Cegah Penyakit Kronis, BPJS Ajak Peserta Lakukan Skrining Kesehatan

Khusus untuk peserta mandiri kelas 3, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp42.000.

Namun, Pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayarkan Rp35.000.

Sementara itu, untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian:

1. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja
2. 1$ dibayar oleh Pekerja.

Adapun, bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.

Baca Juga: Akan Disesuaikan dengan Gaji, Berapa Iuran Tarif BPJS Mandiri?

Ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp12 juta.

Dengan demikian, nominal Rp12 juta yang dimaksud bukan besaran iuran melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP) dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang.

Sementara itu, bagi iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga (suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak).

Untuk iuran bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Terbaru! Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022, Benarkah Sampai Rp12 juta?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya