Bisnis
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:14 WIB

Viral BI Checking Bisa Diakses Perusahaan, Ini Penjelasan dan Respons OJK

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, menegaskan data BI Checking atau sekarang dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK hanya bisa diakses oleh pribadi selaku pemilik data.

Saat dihubungi Solopos.com, Selasa (22/8/2023), Eko menegaskan SLIK pribadi hanya bisa diakses oleh lembaga keuangan ketika yang bersangkutan mengambil kredit atau mengajukan permohonan pembiayaan.

Advertisement

“Yang boleh meminta data SLIK adalah orang yang bersangkutan atau pribadi. Perusahaan boleh kalau itu perbankan dan sebagai pelapor SLIK dalam rangka mengecek calon nasabah. Jadi perbankan punya kewenangan untuk melihat SLIK sebagai dasar analisis permohonan yang bersangkutan,” ucapnya.

Eko melanjutkan, perusahaan yang bisa mengakses SLIK OJK merupakan lembaga keuangan seperti pegadaian, perusahaan efek, hingga lembaga jasa keuangan lain.

Advertisement

Eko melanjutkan, perusahaan yang bisa mengakses SLIK OJK merupakan lembaga keuangan seperti pegadaian, perusahaan efek, hingga lembaga jasa keuangan lain.

“Selain perbankan [Bank umum dan BPR], ada pegadaian, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga jasa keuangan lain yg memberikan fasilitas penyediaan dana. Intinya kalau perusahaan tersebut adalah sebagai pelapor SLIK, perusahaan tersebut diberikan kewenangan untuk mengakses data SLIK,” lanjutnya.

Viral di Twitter Gagal Mendapatkan Pekerjaan

Sebelumnya, viral cuitan di Twitter dari akun @kawtus terkait adanya lima orang fresh graduate gagal mendapatkan pekerjaan karena memiliki kredit macet.

Advertisement

“Gilaaa. 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku [tempatku] kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5. uwaww,” tulis @kawtus di Twitter, Senin (21/8/2023).

Terkait kredit macet tersebut, belum diketahui apakah berasal dari perbankan resmi, pinjaman online, atau paylater.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut kategori kredit macet:

Advertisement

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Advertisement

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Advertisement
Kata Kunci : BI Checking OJK OJK Solo SLIK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif