SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan pada 12 Januari 2023.

Hal itu dinilai sebagai momentum reformasi sektor keuangan menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, dalam acara Seminar Gaya Hidup Sehat dan Produktif Untuk Mengembangkan BPR/BPRS yang digelar oleh Paguyuban Pemegang Saham dan Komisaris (Pesakom) Soloraya di Ballroom Adhiwangsa Hotel & Convention Hall, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, Eko, menguraikan permasalahan dan tantangan sektor keuangan yang melatarbelakangi reformasi tersebut antara lain munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi.

Kemudian rendahnya penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan, rendahnya kapitalisasi pasar saham dan obligasi nasional, tingginya tingkat bunga pinjaman, serta disrupsi teknologi.

Rendahnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta munculnya risiko terkait dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik juga menjadi alasannya.

Eko menguraikan berdasarkan hasil penelaahan dalam UU P2SK terdapat kurang lebih 216 amanat UU P2SK kepada Peraturan OJK (PJOK) untuk diatur lebih lanjut.

POJK tersebut terbagi dalam beberapa sektor. Di antaranya terdapat 65 amanat UU P2SK untuk sektor perbankan yang harus ditindaklanjuti.

“Selanjutnya terhadap ketentuan yang terdampak dari amanat UU P2SK terdapat ketentuan yang masih relevan sehingga akan dipertahankan, ketentuan yang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian, atau ketentuan yang diperlukan penerbitan ketentuan baru,” papar Eko.

Eko menjelaskan tindak lanjut pemetaan amanat UU P2SK diimplementasikan dengan rencana penyusunan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) turunan UU P2SK di bidang perbankan dalam waktu dua tahun, yaitu sepuluh POJK pada 2023 dan 7 POJK pada 2024.

Ada sepuluh rancangan POJK yang akan disusun pada 2023 terdiri atas, Stabilitas Sistem Keuangan, Layanan Digital Bank Umum, TransparansiSukuBungaDasar Kredit, Tata Kelola Bank Umum, Kelembagaan BPR/BPRS, dan Pengembangan Kualitas SDM BPR/BPRS.

Pengawasan BPRS

Kemudian rancangan tentang Tindak Lanjut Pengawasan BPR/BPRS, Kualitas Aset Produktif PPAP BPR, Unit Usaha Syariah, dan Komite Perbankan Syariah.

Sedangkan tujuh rancangan POJK yang akan disusun di tahun 2024 terdiri atas Rahasia Bank, Kegiatan Usaha Bank, Perintah Tertulis, Konglomerasi Keuangan, AksesPembiayaan UMKM, Dewan Pengawas Syariah, dan Kualitas Aset Produktif PPAP BPRS.

“Perlu kami ingatkan kembali kepada para lembaga jasa keuangan bahwa dalam pengelolaan perbankan, kiranya prinsip kehati-hatian perlu tetap diperhatikan. Maraknya kasus fraud yang terjadi di perbankan Soloraya harus menjadi perhatian kita bersama. Pesakom sebagai komunitas Persatuan Pemegang Saham dan Komisaris menjadi garda terdepan dalam menegakkan pengelolaan BPR/BPRS secara berintegritas dan penuh tanggung jawab,” terang Eko.

Eko menerangkan soal integritas dalam arti konsistensi dan kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku khususnya nilai kejujuran yang harus ditingkatkan.

Prinsip kehati-hatian hanya akan bisa dilaksanakan secara optimal apabila para pengelola bank juga ikut aktif dengan kesadaran sendiri berupaya menerapkan prinsip kehati-hatian tersebut.

Pengelolaan BPR/BPRS yang berbasis risiko juga harus menjadi perhatian. Ia berharap dengan penerapan manajemen risiko BPR/BPRS dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Serta memiliki daya saing yang tinggi akibat semakin kompleksnya produk dan aktivitas, serta risiko yang dihadapi oleh BPR/BPRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya