Bisnis
Jumat, 8 Oktober 2021 - 06:18 WIB

UU HPP Diharap Dongkrak Pendapatan Pajak hingga Rp139 Triliun

Wibi Pangestu Pratama  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah di Bank, Jakarta, 21 April 2016. (Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, JAKARTA — Seiring berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah memproyeksikan pendapatan perpajakan 2022 akan bertambah sekitar Rp139 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021) malam. Pada hari ini, draf aturan tersebut ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Advertisement

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Menkeu Tegaskan Tak Setiap Pemilik KTP Bayar Pajak

Sri Mulyani menjelaskan bahwa berlakunya UU HPP sebagai bagian dari reformasi pajak dapat meningkatkan penerimaan perpajakan. Potensi itu mulai terlihat pada 2022 karena sejumlah poin aturan UU HPP mulai berlaku pada tahun depan.

Misalnya, pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 akan terdapat program pengungkapan sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang belum menyampaikan aset miliknya dalam laporan SPT 2020. Lalu, ketentuan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak karbon akan berlaku mulai 1 April 2022.

Advertisement

Tanpa berlakunya UU baru tersebut, Sri Mulyani memperkirakan penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp1.510 triliun dengan rasio kepatuhan perpajakan (tax ratio) 8,44%. Namun, dengan berlakunya UU HPP, penerimaan dan rasio pajak akan meningkat.

“Pada 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan, dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB dan seterusnya,” ujar Sri Mulyani pada Kamis malam seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga: Penuh Tantangan, Ini Kisah Bos ITDC Rampungkan Sirkuit Mandalika

Advertisement

Dia memperkirakan bahwa pada 2022, dengan berlakunya UU HPP, penerimaan perpajakan akan mencapai Rp1.649 triliun. Lalu, pada 2023, diperkirakan penerimaan mencapai Rp1.811,1 triliun dengan rasio 9,29%.

Sri Mulyani menilai bahwa tren itu dapat terus berlanjut hingga 2025, dengan proyeksi penerimaan Rp2.329,1 triliun dan rasio pajak 10,12%. Tanpa adanya reformasi perpajakan, dia memperkirakan bahwa tax ratio akan mandek di kisaran 8,4%–8,6%.

“Dengan adanya UU HPP ini kita berharap basis perpajakan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan luas, tetapi tetap adil dan berpihak terhadap kelompok yang tidak mampu,” ujarnya.

Sri Mulyani pun menilai bahwa reformasi perpajakan, di antaranya dengan pemberlakuan UU HPP relatif tidak membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak terhadap inflasi pun diperkirakan terbatas kurang dari 0,5%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif