SOLOPOS.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah diminta melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo dalam penyusunan Peraturan Pemerintah pasca-disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang oleh DPR pada Selasa (21/3/2023).

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, pihaknya hanya bisa menerima keputusan tersebut. Namun, Apindo meminta untuk dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya, dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja hingga menjadi UU, Apindo sama sekali tidak dilibatkan oleh pemerintah.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Karena sudah disahkan, kita nggak bisa ngapa-ngapain, kita hanya bisa terima aja. Tentu dalam penyusunan PP kami ingin dilibatkan supaya kita sama-sama melihat, khususnya dalam menentukan formula pengupahan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan, formula penghitungan pengupahan sebelum adanya Perppu Cipta Kerja sebetulnya sudah pada kondisi maksimal yang dapat dilakukan para pengusaha, di mana formulanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi.

Sementara itu, dalam Perppu Cipta Kerja, formulasi pengupahan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini nantinya akan dibahas Apindo dalam penyusunan PP agar tidak salah dalam menentukan formula penghitungan pengupahan.

“Karena kalau dalam PP-nya ngikut seperti Permenaker No.18/2022, di mana yang namanya inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu itu, tentu harus kita kaji yang benar sehingga kita tidak salah di dalam menentukan prinsip formula upah minimum,” jelasnya.

Selain menyoroti terkait formulasi pengupahan, pihaknya juga akan kembali membahas alih daya atau outsourcing dalam PP tersebut. Pasalnya, alih daya diatur dalam Perppu Cipta Kerja, setelah sebelumnya dibebaskan oleh pemerintah.

Apindo khawatir, aturan terkait alih daya yang terus berubah-ubah dapat berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Padahal, hadirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas lapangan kerja, bukan mempersempit tenaga kerja. DPR RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

DPR dan pemerintah sebelumnya sudah melakukan sejumlah rapat guna membahas substansi Perppu Cipta Kerja. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin mengeklaim, mereka selalu mengedepankan musyawarah dalam pembahasan aturan tersebut. Namun demikian, masih ada dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Baleg sendiri tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR. “Sesuai mekanisme pengambilan keputusan, sebagai yang diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib,” jelas Nurdin pada kesempatan yang sama.

Dampak pada Pasar Saham

Sementara itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,20 persen ke 6.691,61 pada perdagangan Selasa (21/3/2023) kemarin.

Kenaikan IHSG terjadi bertepatan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Mayoritas indeks terpantau menguat dengan kenaikan tertinggi pada sektor infrastruktur sebesar 1,48 persen. Kemudian disusul sektor finansial sebesar 1,41 persen dan sektor teknologi sebesar 1,19 persen.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai penguatan IHSG hari ini dipicu oleh rebound teknikal setelah mengalami pelemahan dalam beberapa hari terakhir.

“IHSG turun cukup dalam beberapa hari terakhir. Jadi wajar ada buy on weakness di pasar dan tidak terkait dengan pengesahan Perppu ini,” kata Arjun, Selasa (21/3/2023).

Arjun memperkirakan pengesahan Perppu ini menjadi Undang-Undang tidak akan berdampak signifikan ke pasar modal. Dia menyebutkan banyak pemangku kepentingan yang masih meragukan efektivitas UU Cipta Kerja terhadap aktivitas bisnis.

Hal ini juga ditambah dengan ketidakpastian yang masih menyertai implementasi regulasi tersebut, terlebih pada aturan-aturan yang dinilai bermasalah dan merugikan terkait pekerja dan lingkungan.

“Jadi untuk bisa berdampak positif ke mayoritas pihak terkait di pasar, mereka perlu percaya terhadap Undang-Undang ini, apakah memberi manfaat yang jelas,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidatonya di pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023) mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU diharapkan bermanfaat besar bagi Indonesia dalam memitigasi dampak dinamika perekonomian global dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Amanat keputusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak keputusan MK diucapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya