SOLOPOS.COM - Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta bakal menangani wajib pajak (WP) strategis per Senin (24/5/2021). (Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyerahkan jaminan sisa tagihan utang berupa dua buah BPKB kepada wajib pajak PT AK di Solo, di ruang seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta, Senin (25/7/2022).

Hadir dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang Jaminan Sita itu Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi Kepala KPP Madya Surakarta; Kepala Seksi P3, juru sita pajak negara, dan wajib pajak.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang.

“Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB nya kami kembalikan,” jelas Guntur dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (27/7/2022).
.
Sebelumnya diketahui PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp3,4 miliar dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dari 2 (dua) unit kendaraan roda empat yakni Truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada 20 April 2022.

Baca Juga: Reformasi Pajak dan Pemulihan Ekonomi

Guntur menjelaskan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.

“Kami mengimbau, para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya