SOLOPOS.COM - Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, belum lama ini. (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) saat ini disebut sedang menghadapi masalah berat terkait utang dan keuangan.

PT Waskita Karya Tbk disebut tidak dapat melakukan pembayaran terhadap bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Jumlah pokok utang Seri B yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 (sebelas) PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023.

Pada semester I 2023, WSKT memiliki total utang sebesar Rp 84,31 triliun, atau naik tipis 0,31 persen dibandingkan semester I-2022 senilai Rp 83,98 triliun. Jumlah liabilitas terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp22,79 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai Rp61,5 triliun.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) lantas resmi batal menerima suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah senilai Rp3 triliun.

Hal ini menambah pelik ujian keuangan bagi emiten BUMN Karya itu. Pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid Suyadi, mengatakan pembatalan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun didasarkan pada persetujuan Komite Privatisasi lewat surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi telah menyetujui dan memutuskan mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun dari Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara,” kata Mursyid dalam keterbukaan informasi, Senin (7/8/2023) seperti dilansir Antara.

Proses Rights Issue/Privatisasi perseroan pun tidak dilanjutan. Meski pembatalan itu berdampak pada rencana kerja perseroan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyelesaikan berbagai proyek yang masih dikerjakan dengan mencari sumber pendanaan alternatif lainnya.

Adapun, penarikan kembali PMN tersebut berdampak pada Rencana Kerja Anggaran Perseroan (RKAP). Waskita juga berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek.

Sejatinya, rencana penambahan modal kepada Waskita telah bergulir sejak tahun lalu. Kala itu, Waskita diharapkan mendapat akan mendapat dana segar hingga total Rp3,98 triliun melaui skema PMN dan rights issue.

Dengan perincian, penyertaan modal negara Rp3 triliun, sedangkan sisanya Rp0,98 triliun porsi dari dana publik. Namun, hingga pertengahan 2023 pemerintah tak kunjung juga mengucurkan PMN tersebut.

Fokus Proyek

Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Mursyid mengatakan perseroan saat ini sedang fokus melakukan restrukturisasi dan penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.

Menurutnya, seluruh upaya-upaya perbaikan dan program transformasi sedang dilakukan oleh perseroan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh.

“Dengan segala kondisi yang dialami perseroan saat ini, kami terus berkomitmen untuk menjalankan operasional dengan sebagaimana mestinya dan tetap fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta terus melakukan peningkatan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Mursyid dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Rabu (9/8/2023).

Seiring dengan itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong restrukturisasi perusahaan pelat merah untuk mengoptimalisasi pembangunan nasional, termasuk BUMN karya.

Atas dasar tersebut, pemerintah menunda pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN Karya, salah satunya PT Waskita Karya.

Mursyid menjelaskan pembatalan penerimaan dana PMN tersebut, dikarenakan Waskita sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) untuk melakukan restrukturisasi struktur keuangan secara komprehensif.

Menurutnya lagi, saat ini perseroan sedang dalam diskusi intensif dengan kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi dalam proses review secara komprehensif terhadap skenario modifikasi MRA, sehingga pemberian dana PMN tahun ini belum bisa dilakukan.

“Perseroan berkeyakinan pemerintah akan tetap membantu dalam rangka percepatan penyelesaian Proyek Strategis Negara (PSN) terutama untuk ruas tTol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan Kayu Agung-Palembang-Betung. Di samping itu, perseroan akan mencari formula yang paling pas untuk kondisi Waskita saat ini,” kata Mursyid.

Seiring dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Waskita saat ini sedang dalam tahap restrukturisasi dan perbaikan tata kelola untuk transformasi bisnis

Erick Thohir mengatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu opsi yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan utang dan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT)

“Kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kemarin, salah satu opsinya dengan PKPU atau restrukturisasi total. Jadi ini yang kita dorong, ini yang kita settle, kita coba,” ujar Erick Thohir di depan awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (7/8/2023).



Ia menyebut Kementerian BUMN bersama para pemangku kepentingan lain akan terus mendukung perusahaan- perusahaan BUMN Karya dalam upaya membenahi kinerja keuangan mereka.

“Saya udah rapat dengan Pak Tiko (Wamen BUMN I), Pak Wamen Rosan (Wamen BUMN II), dan para Himbara dan Karya. Kita akan dukung BUMN Karya lagi, tetapi tidak berdasarkan korporasi, tetapi, berdasarkan proyek base, karena itu dibayar secara multiyears,” ujar Erick.

Erick mengungkapkan, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya Tbk akan dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK, yang mana nantinya HK akan mengambil alih aset-aset Waskita.

“PMN Waskita dialihkan ke HK. Dari situ, HK mengambil aset yg ada di Waskita. Proses merger HK dan Waskita serta PP (PT PP Presisi) dan WIka (PT Wijaya Karya Tbk) itu prosesnya 2 sampai 3 tahun. Tapi, restrukturisasi sudah dilakukan dari 3 tahun lalu,” ujar Erick.

Itulah ulasan tentang masalah utang yang saat ini membelit PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan upaya-upaya penyelamatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya