SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Ada tiga aspek yang diungkap oleh Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Karanganyar ihwal harapan kenaikan upah pada 2024 mendatang.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Tiga aspek tersebut meliputi kepastian pendapatan, kepastian pekerjaan dan kepastian jaminan sosial. Hal ini diuraikan oleh Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, beberapa waktu lalu. “KSPI sudah menyampaikan konsep upah yang disampaikan langsung kepada PJ Gubernur Jawa Tengah,” terang Eko.

Eko berkisah kondisi pandemi Covid-19, tidak serta merta membuat upah buruh mengalami kenaikan. Sementara harga kebutuhan mengalami kenaikan, seperti harga bahan bakar minyak (BBM) yang melejit. Adanya kenaikan BBM ini membuat kebutuhan pokok juga ikut-ikutan naik.

Sementara itu, sambung Eko, Indonesia termasuk dalam G5 dengan pendapatan gross domestic bruto (GDP) yang tinggi. Idealnya, upah buruh juga harus naik. Untuk meningkatkan ekonomi pascapandemi, menurut Eko, upah harus dinaikkan agar meningkatkan daya beli masyarakat.

Tiga hal tentang kepastian yang dituntut oleh buruh menjadi sebuah keharusan guna menjadi stabilitas usaha. Dan ini, menurut Eko, menjadi hak buruh sebagai warga negara. “Ekonomi dan usaha berkembang karena jerih upaya dari buruh dan merekalah yang menggerakkan roda perekonomian,” ungkap Eko.

Dalam dokumen Konsep Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), secara kependudukan Jawa Tengah merupakan salah satu daerah dengan penduduk yang sangat padat setelah Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana jumlah penduduknya kurang lebih 37.032.410 jiwa berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), bertajuk Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2023.

Sumber daya manusia di Jawa Tengah ini merupakan potensi pasar konsumen yang sangat besar bagi penyerapan hasil produk yang dibuat oleh pengusaha baik berupa barang maupun jasa. Berbanding lurus terhadap jumlah penduduk, jumlah angkatan kerja juga melimpah tercatat di 2023 saja ketersediaan tenaga kerja sekitar 19,47 juta jiwa di mana jumlah orang yang bekerja 18,39 juta jiwa dan jumlah pengangguran 1,08 juta jiwa.

Dari jumlah angkatan kerja tersebut porsi terbesar masih didominasi oleh buruh, karyawan, pegawai yang selebihnya adalah di sektor pertanian. Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dari bulan ke bulan berikutnya dari tahun ke tahun semakin meningkat contohnya untuk bulan September secara year on year (yoy) pertumbuhan ekonomi jawa tengah mencapai 5,23%. Sedangkan untuk nilai inflasi berdasarkan berita resmi dari BPS pada Agustus 2023 ada di angka 3,29%.

Dalam dokumen ini diuraikan besaran kenaikan UMK di Soloraya pada 2024 nanti. KSPI menyebut UMK di Kota Solo pada 2024 diharapkan sebesar Rp2.726.625 dari 2023 sebanyak Rp2.174.169.

Kemudian di Karanganyar, UMK 2024 diharapkan menjadi Rp2.768.404. Di Klaten sebanyak 2.699.227. Selanjutnya di Boyolali, sebesar 2.703.478. Di Sukoharjo sebesar Rp2.681.576.

Selanjutnya besaran UMK 2024 di Sukoharjo diharapkan naik menjadi Rp2.681.576, di Wonogiri menjadi Rp2.468.631. Terakhir di Sragen, UMK diharapkan menjadi Rp2.470.036.

Aturan pedoman penetapan UMK terus berubah. Pada 2020 pemerintah mengesahkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai perubahan dari beberapa undang-undang termasuk UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka, aturan tentang penetapan upah 2022 petunjuk teknis dan pelaksanaannya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Ciptaker.

Dari formula PP Nomor 36 Tahun 2021 di atas mengenai permasalahan disparitas upah antardaerah sedikit ada perubahan ke arah lebih baik. Namun di sisi yang lain justru membuat upah semakin jauh dari kelayakan. Di mana dengan rumusan tersebut nilai kenaikan upah justru di bawah dari inflasi.

Pada 2022 guna penentuan UMP/UMK 2023, formula baru mengenai perhitungan upah yang diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2022. Formula di atas dirasa lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021 akan tetapi disparitas upah antar provinsi dalam satu negara atau antarkota kabupaten dalam satu provinsi kembali tak terjaga.

Contoh lainnya adalah berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS pada 2023 tentang kebutuhan hidup secara per kapita lebih tinggi dari nilai UMK di beberapa kota maupun provinsi. Sebagai contoh nilai UMK Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah hanya di angka Rp3.060.348, sementara nilai pengeluaran kebutuhan hidup perkapita setiap bulan pada 2023 ada pada angka Rp3.257.315.

Di mana pertumbuhan ekonomi daerah yang digunakan bukan pertumbuhan ekonomi secara utuh namun harus dikalikan dengan nilai alpha. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sedangkan nilai alpha dibatasi dari 0,1 sampai maksimal 0,3 dengan dalih kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Wahyu Rahadi, menilai para buruh saat ini sudah tidak punya semacam ruang atau alat bargaining untuk memberikan masukan kepada pemerintah terhadap penetapan UMK. Apalagi dengan skema baru penetapan UMK yang para buruh persoalkan.

“Karena sebenarnya yang menjadi ruang persoalan di nilai alpha, nilai alpha itu hanya 0,1; 0,2; 0,3 sehingga ya pastinya tidak akan banyak membantu bagi kawan-kawan buruh. Upah itu hanya sepertinya, hanya disesuaikan dengan kenaikan inflasi saja dengan kenaikan inflasi saja, jadi secara riil upah buruh tidak makin naik, tapi makin turun,” terang Wahyu.

Selama UU Ciptaker dan aturan upah disesuaikan dengan Permenaker, menurut Wahyu, ruang partisipasi kaum buruh dalam penetapan upah sudah ditutup. “Tidak ada lagi ruang kami untuk memberi masukan, apalagi upah mininum ini tidak lagi berpatokan lagi kepada kehidupan layak bagi setiap daerah. Serikat hanya berdebat di soal nilai alpha yang 0,1 atau 0,2 atau 0,3. Dan itu pun alpha sudah ditentukan oleh BPS. Kami tidak pernah tahu dasar perhitungan alpha. Tahun lalu Solo nilai alpha hanya 0,1,” tambah dia.

Wahyu juga menyoroti pemerintah sejauh ini belum menetapkan rumusan UMP 2024. Bila mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan. “Maka akan dikebut itu rapat-rapatnya. Sampai saat ini info teman-teman belum ada rapat soal UMK di Dewan Pengupahan,” terang dia.

Ketua DPD SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengaku pihaknya memilih tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK. Joko mengatakan hanya mengikuti apa yang digagas pada Dewan Pengupahan.

No. Kota/Kabupaten UMK 2023 Kenaikan UMK 2024
{UMK 2023 x (Inflasi+PE+KHL)
1. Karanganyar Rp2.207.483 Rp560.921 Rp2.768.404
2. Solo Rp2.174.169 Rp552.456 Rp2.726.625
3. Klaten Rp2.152.322 Rp546.905 Rp2.699.227
4. Boyolali Rp2.155.712 Rp547.766 Rp2.703.478
5. Sukoharjo Rp2.138.247 Rp543.329 Rp2.681.576
6. Sragen Rp1.969.569 Rp500.467 Rp2.470.036
7. Wonogiri Rp1.968.448 Rp500.183 Rp2.468.631

Inflasi : inflasi yang diambil dari data BPS di Oktober 2023

PE : pertumbuhan ekonomi provinsi yang diambil dari data BPS di Oktober 2023



KHL : hasil survei kebutuhan hidup layak 2023

Sumber : Konsep Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya