Bisnis
Kamis, 4 Mei 2023 - 16:02 WIB

Usai Mudik Lebaran, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023

Newswire  /  Lorenzo Anugrah Mahardhika  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bepergian naik pesawat. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Syarat naik pesawat terbaru usai periode mudik Lebaran pada Mei 2023 masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Sementara itu, penumpang kini juga tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan pada 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia. Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang.

Advertisement

Adapun, pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang. Dengan demikian total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang. Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023.

Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional. Untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun, hingga saat ini syarat–syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat masih mengacu pada  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023

PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023 Usai Mudik Lebaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif