Bisnis
Senin, 9 Mei 2022 - 09:15 WIB

Usai Dapat THR, PNS Akan Peroleh Gaji Ke-13, Ini Jadwalnya

Redaksi Solopos  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI serta Polri di Kantor Pos Besar Bandung, Senin (6/7/2015). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO–Setelah libur Lebaran dengan mendapatkan tunjangan hari raya, kini para PNS kembali ceria, setelah akan dilakukan pencairan gaji ke-13 2022.

Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, dari penelusuran Solopos.com, Senin (9/5/2022), pengaturan pencairan gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Perpres ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.

Advertisement

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13, sesuai Ayat 1 Pasal 12 PP No. 16/2022, pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juli. Namun hingga kini belum ada lanjutan informasi mengenai kepastian tanggal jadwal pencairan gaji ke-13 2022 PNS.

Dalam ayat (2) Pasal 12 itu, terdapat tambahan penjelasan bahwa dalam hal Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 PNS 2022 dapat dibayarkan setelah Juli.

Sementara, untuk nominal pencairan gaji ke-13 PNS terdiri atas:

Advertisement

– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50% tunjangan kinerja

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif