SOLOPOS.COM - Ilustrasi aplikasi Akulaku. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi sebagian usaha PT Akulaku Finance Indonesia yang berkaitan dengan buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Pembatasan kegiatan usaha tersebut lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater. Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia,” kata Bambang dalam keterangannya dikutip Senin (23/10/2023). Rencana tindak perbaikan Akulaku tersebut telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 pada 05 Oktober 2023. Akulaku diketahui memiliki layanan paylater dan pinjaman tunai.

Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan

Komisioner atas perusahaan tersebut. Akulaku diminta untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, melalui pernyataan resminya, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyatakan saat ini perseroan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL.

Dalam pelaksanaannya, dia memastikan Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. “Kami mengutamakan bisnis dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK Umumkan Batasi Usaha Paylater Akulaku, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya