Bisnis
Minggu, 13 Februari 2022 - 14:06 WIB

UPK Rp75.000 Dihargai Rp40 Juta oleh Kolektor, Kenali Ciri-Cirinya

Rusdiana  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uang baru pecahan Rp75.000 (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu, Bank Indonesia resmi mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000.

Setelah resmi diperbolehkan untuk beredar dan digunakan sebagai alat transaksi,  ternyata lembaran UPK ini menjadi buruan para kolektor uang berdasarkan nomor seri tertentu.

Advertisement

Bahkan seorang kolektor berani membeli satu lembar uang pecahan kertas Rp75.000 hingga Rp40 juta namun dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Uang Pecahan Rp75.000 yang Baru Saja Diluncurkan

“Saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai harganya mencapai 40 juta rupiah dan uang ini banyak diburu para kolektor. Kenapa uang ini sangat mahal dan banyak diburu para kolektor, karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus, dan nomor seri bagus terdiri dari huruf kembar dan angka yang kembar,” pernyataan dari Zain seorang pakar sortasi uang dalam kanal Youtube-nya Info Uang, yang diupload pada Sabtu (5/2/2022).

Advertisement

Zain juga menjelaskan lebih lanjut nomor seri yang dimaksud adalah AAA000000, seri ini sangat langka dan memiliki perbandingan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan seri lainnya.

Sayangnya uang seri AAA000000 tersebut biasanya tidak beredar, meskipun begitu uang dengan seri bagus lainnya masih dapat dijual juga kepada kolektor.

Baca Juga: Tukar Uang Pecahan Rupiah Bisa Dilayani di Rest Area Tol Jatim Ini

Advertisement

“Bagi yang punya uang UPK dengan nomor seri huruf kembar angka juga kembar (AAA111111-AAA999999) bisa menghubungi
WA berikut ini: 0856-4836-7697,” tulis Zain dalam deskripsi video.

Dilansir dari website resmi Bank Indonesia pengeluaran dan pengedaran UPK ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan Rp75.000 Tahun Emisi 2020 yang diundangkan tanggal 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

UPK pecahan Rp75.000 tersebut menggambarkan tiga tema besar yang ditampilkan dalam desain uang yaitu mensyukuri
kemerdekaan, berbagai motif kain Nusantara, dan menyongsong masa depan gemilang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif