Bisnis
Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:27 WIB

Upaya Pemberantasan, OJK Blokir 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Galih Aprilia Wibowo  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, melalui Zoom Meeting, pada Senin (9/10/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir hampir 1.700 rekening bank yang memiliki keterkaitan dengan kasus judi online. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan kian maraknya kasus judi online beberapa waktu terakhir.

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, yang diakses Solopos.com melalui zoom meeting, Senin (9/10/2023).

Advertisement

Dian menyebut langkah pemblokiran ini juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang,” kata Dian.

Dia menguraikan, saat ini beberapa pihak perbankan juga tengah membangun parameter yang dapat mendeteksi apakah aktivitas rekening tersebut berkaitan dengan judi online atau tidak.

Advertisement

Dia menguraikan, saat ini beberapa pihak perbankan juga tengah membangun parameter yang dapat mendeteksi apakah aktivitas rekening tersebut berkaitan dengan judi online atau tidak.

Lebih lanjut ia menyampaikan pihak perbankan harus melaporkan juga kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ketika ada aktivitas judi online dalam suatu rekening.

Hal ini untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

Advertisement

Ia menyebut pihak OJK telah menerbitkan berbagai aturan mengenai penggunaan teknologi informasi penyelenggaran layanan perbankan digital dan pengamanan siber.

Aturan tersebut mewajibkan bank untuk menerapkan pengamanan secara memadai terhadap layanan perbankan berbasis elektronik dan juga infrastruktur teknologi informasi yang digunakan.

Selain itu, OJK selalu rutin melakukan pengawasan dan pemerikasaan serta meminta bank untuk waspada untuk melakukan perbaikan atas penerapan teknologi informasi tersebut. Pihaknya juga meminta bank melakukan sosialisasi secara aktif kepada nasabah untuk melindungi data pribadi.

Advertisement

Sementara itu dilansir dari antaranews.com, berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bank Judi Online OJK Perbankan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif