Solopos.com, JAKARTA–Menjelang akhir tahun, kalangan pekerja dan buruh menanti-nanti pengumuman tentang besaran upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah. Harapannya tentu saja upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2024 akan naik signifikan mengingat harga aneka kebutuhan juga semakin melambung dari waktu ke waktu.
Pada Senin (13/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerukan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.