SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Peraturan tersebut ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), dan telah diundangkan, Kamis (17/11/2022). Dalam penetapannya, pemerintah mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen],” demikian seperti dilansir Bisnis, Sabtu (19/11/2022).

Formula penghitungan upah minimum berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu. “Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi,” demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah. Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca Juga: Alhamdulillah, UMK Kota Madiun 2023 Diusulkan Naik Rp2,1 Juta

Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.”Dalam hal syarat tertentu, sebagaiman dimaksud pada ayat [2] tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan,” tulis Kemenaker.

Upah Minimum Provinsi 2023, menurut Kemenaker, ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022. Tidak hanya Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota. “Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian tutur Kemenaker.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya