SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMP. (Freepik)

Solopos.com, SOLO —  Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) resmi naik 4,02% pada 2024. Merespons hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Soloraya mengungkapkan beragam tantangan yang tengah dihadapi sebagai pertimbangan perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Seperti diketahui perumusan kenaikan UMP/UMK pada 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dalam perhitungan mencakup tiga variabel.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Variabel tersebut meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki menjelaskan tidak ada angka ideal untuk kenaikan UMK pada 2024. Terlebih, saat ini mereka mengklaim tengah menghadapi banyak tantangan.

“Tidak ada yang ideal, semua penuh dengan perubahan dan ketidakpastian. Kami tidak tahu apakah ke depan itu menjadi lebih baik atau sebaliknya. Kondisi ini jelas sepertinya yang Presiden Jokowi sampaikan,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (22/11/2023).

Kondisi dunia usaha saat ini, menurut Basuki, cenderung mengalami kontraksi. Masalah geopolitik, energi, kondisi market, dan perang yang semuanya saling mempengaruhi.

Akibatnya, dunia saat ini belum baik atau tidak baik-baik saja. Menurut Basuki, pengusaha harus siap melakukan mitigasi risiko, agar tetap ada dan berkelanjutan atau sustain.

“Langkah awal sudah konsep dan aturan yang membangun harapan itu yang kami coba syukuri,” ujar dia.

Senada, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan menjelaskan kondisi dunia usaha di Bumi Intanpari menurutnya juga sedang tak baik. Bagi Edy, kenaikan UMK harus didasari kepentingan bersama, antara perusahaan dan pekerja.

Sementara itu, ia menyebut usulan kenaikan UMK Karanganyar saat ini masih berada di Dewan Pengupahan.

Sebelumnya, dalam perumusan UMP Jateng 2024 pada rapat pengupahan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng usulan dari pengusaha adalah 3,6%.

Menurut Edy, ideal kenaikan upah mestinya di bawah 3,6%. Apalagi dengan produksi di sektor usaha yang tidak terserap dengan baik.

Ketua Apindo Sukoharjo, M. Yunus Arianto menguraikan pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,61% dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai alpha 0,2.

Hal ini sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Saat ini usulan UMK Sukoharjo telah diajukan ke Bupati setempat.

Angka ini, menurut Yunus menjadi jalan tengah dalam kondisi saat usaha yang sedang lesu. “Harapannya meskipun berat, tetapi kenaikan ini bisa diterima oleh pelaku usaha,” terang Yunus.

Lebih lanjut Yunus menjelaskan saat ini pasar domestik masih melemah akibat membanjirnya produk impor, terutama dari Tiongkok. Serta melemahnya ekspor lebih dari 51% baik ke pasar Eropa dan Amerika Serikat.

Walaupun saat ini pengusaha tengah melirik pasar ekspor baru, namun menurut Yunus masih tidak cukup baik dan masih lesu.

Buruh Jateng Kecewa

Diberitakan sebelumnya, Buruh di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa kecewa dengan putusan Pejabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sujadna yang resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp78.778 atau 4,02%.

Mengingat, kenaikan UMP dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ini bakal menjadi landasan atau pertimbangan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 35 daerah pada 30 November 2023 nanti.

Sekretaris DPW KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengaku kecewa lantaran tuntutan buruh yang menolak PP 51/2023 dan mengusulkan kenaikan upah minimal 15% tidak diakomodir. Selain itu, kenaikan sebesar 4,02% dinilai jauh dari kata hidup layak.

“Kecewa. Cerminan hidup layak di Jateng semakin tertinggal dengan provinsi sebelahnya [Jawa Barat dan Jawa Timur],” kata Aulia kepada Solopos.com, Selasa (21/11/2023) malam.

Aulia juga mempertanyakan kenaikan sebesar Rp78.778 itu sebenarnya ditujukan untuk kalangan mana? Sebab dari catatan KSPI Jateng, kenaikan 4,02% itu masih di bawah angka pertumbuhan ekonomi di Jateng yang mencapai 5,23%.

Oleh sebab itu, Aulia menilai pemerintah masih tunduk dengan para pemodal.

Sehingga kenaikan upah masih merujuk pada formula di PP 51/2023 yang menghitung angka inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan komponen indeks tertentu yang mana dalam wujudnya nilai alpha atau berbentuk penyerapan tenaga kerja dan produktivitas.

“Terlalu ke kanan putusannya. Perlu ditarik ini agar ke tengah karena logikanya ketika upah naik di bawah itu (5,23%), terus pertumbuhan itu (4,02%) buat siapa? Artinya bermanfaat hanya untuk menengah ke atas, kalangan pengusaha dan pemodal. Itulah kekecewaan kami. Dewan pengupahan di rapat kemarin seperti enggak berfungsi. Kami buruh sudah berikan masukan [tolak PP 51/2023]. Tapi kita lihat kan, pemerintah dan pengusaha satu suara gunakan PP 51/2022,” nilainya.



Aulia pun menambahkan para pekerja swasta padahal setuju bila gaji PNS, TNI, dan Polri naik delapan persen dan pensiuan naik 12%. Namun ia kembali mempertanyakan kenapa ketika swasta meminta kenaikan minimal 15% tidak diakomodir.

“Padahal swasta bayar pajak uang sendiri. Berbeda dengan PNS, TNI, dan Polri [dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)]. Artinya kami juga punya hak dapatkan kenaikan lebih baik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya