SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMP (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sudah ideal. Khususnya untuk kalangan pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan formulasi perhitungan UMP 2024 menggunakan PP No. 51/2023 lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya yakni PP No. 36/2021. Meskipun kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi cenderung lebih kecil alias jauh dari harapan buruh, sebaliknya Nurjaman menilai hal tersebut lebih berkeadilan.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dia menegaskan, ketentuan UMP diperuntukan bagi pekerja baru yang belum memiliki kompetensi dan pengalaman. “Ini [formulasi penetapan UMP 2024] sudah sangat ideal dan merumuskan keadilan,” ujar Nurjaman saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, kenaikan UMP 2024 tidak bisa dibanding dengan kenaikan upah pada 2023. Musababnya, pada penetapan UMP 2023 menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022, alih-alih Peraturan Pemerintah yang posisi secara hukum lebih kuat. PP No. 51/2023 sebagaimana perubahan dari PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dianggap dapat mendukung keberlanjutan usaha dan keberlanjutan tenaga kerja. Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

“Buat apa kita punya upah digedein, tapi besok perusahaannya pada tutup kan percuma juga,” ucapnya. Nurjaman berharap, kenaikan UMP 2024 dapat memberikan kebaikan bagi kalangan pekerja dan pengusaha secara adil serta mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun depan.

“Kita berharap ekonomi bisa lebih bagus di tahun depan, kita harus punya sikap optimis agar ekonomi 2024 lebih bagus 2023 itu harapan kita,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah menetapkan UMP 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 51/2023. Di antaranya UMP 2024 Jawa Timur naik 6,13% menjadi Rp2,16 juta; UMP Aceh naik 1,28% menjadi Rp3,46 juta; UMP Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2,8 juta; UMP Sumatra Barat naik 2,5% menjadi Rp2,8 juta.

Kemudian UMP 2024 Jawa Barat naik 3,57% menjadi Rp2.05 juta; Bali naik 368% menjadi Rp2,81 juta; Kalimantan Selatan naik 4,2% menjadi Rp3,28 juta. Adapun kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% atas pertimbangan harga kebutuhan pokok yang telah melonjak signifikan sejak setahun terakhir.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul UMP 2024 Naik Tipis, Kalangan Pengusaha: Sudah Ideal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya