SOLOPOS.COM - Gaji UMK. (Ilustrasi).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut belum ada laporan dari provinsi terkait penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun buka suara terkait hal tersebut. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengaku belum tahu pasti mengapa belum ada provinsi yang melapor penetapan upah minimum 2024 ke Kemenaker.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Saya juga belum tahu tapi yang jelas Dewan Pengupahan daerah sedang berproses untuk membuat rekomendasi ke pemerintah bupati/gubernur,” kata Bob kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, pemerintah mewajibkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan UMP paling lambat 21 November, dan UMK paling lambat 30 November.

Penetapan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya mengaku, belum ada Gubernur yang melapor soal penetapan upah minimum ini.

“Saya belum dapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.

Harapan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Kita berharap sesuai koridor hukum yang berlaku [UU No.6/2023 dan PP No.51/2023]. Kalau tidak kan jadi anarkis,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).

Dia mengatakan, masih ada struktur skala upah, upah produktivitas dan lainnya bagi perusahaan yang memungkinkan untuk menjalankannya sehingga dia berharap pembahasan tidak berhenti pada upah minimum saja.

“Yang penting bukan di tingkat pusat tapi sosial dialog terjadi di tingkat perusahaan. Ingat ini hanya upah minimum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023. Formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung adalah Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x ?)} x UM (t).

Simbol ? yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Dalam beleid tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Adapun penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, serikat pekerja bersikeras menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%.

Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapat menengah ke atas.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul UMP 2024 Diumumkan Besok, Begini Harapan Apindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya