Bisnis
Rabu, 4 Oktober 2023 - 20:58 WIB

UMKM Makamhaji Didorong Membuat Nomor Izin Usaha dan Sertifikat Halal

Dhima Wahyu Sejati  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag). (Istimewa/bisnis.com).

Solopos.com, SOLO — Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong membuat nomor izin berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

Konsultan UMKM Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Dinkop UKM Perin) Kota Solo, Teguh Wiji Setyahadi, mengatakan akan banyak manfaat ketika usaha sudah memiliki NIB. Termasuk lebih mudah menjalin kerja sama dengan rekan atau calon partner bisnis. Selain itu dia menyebut NIB menjadi salah satu nilai tambah untuk akses modal.

Advertisement

“Jadi nanti juga bisa lebih mudah untuk digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di bank atau atau lembaga lainnya yang sah,” kata dia dalam acara Pelatihan UMKM di Kelurahan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (4/10/2023).

Dokumen legalitas seperti NIB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menunjukkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap hukum yang berlaku. Pelaku UMKM yang memiliki izin akan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan perlindungan usaha.

“Selain itu pengembangan usaha bakal mendapatkan pendampingan, pemberdayaan, dan dukungan dari pemerintah lewat program dan modal usaha,” kata dia. Dia mengatakan sejak UU Cipta Kerja disahkan, izin membuka usaha bagi warga dipermudah. “Kita tidak perlu lagi tanda tangan Pak RT, RW, sampai camat untuk membuka usaha,” kata dia.

Advertisement

Proses pembuatan NIB dinilainya mudah dibuat dan berlaku selamanya. Meski begitu izin tersebut masih memiliki kelemahannya lantaran tidak ada pengawasan di lapangan. “Karena ada beberapa orang yang membuat NIB padahal tidak punya usaha,” kata dia.

Teguh juga mendorong para pelaku UMKM untuk membuat sertifikat halal. Dia mengatakan dalam waktu dekat sertifikat halal bakal diwajibkan. 

“Kalau belum ada akan ada sanksi berupa peringatan, denda, sampai penarikan barang. Tapi kalau usaha mikro saya yakin tidak akan didenda. Kalau belum bersertifikat halal bisa saja tidak mendapat fasilitas pemerintah seperti ekspor atau masuk ritel modern,” kata dia.

Advertisement

Bersamaan dengan itu, Kelurahan Makamhaji mengadakan pelatihan UMKM berupa pembuatan NIB dan sertifikat halal di kantor kelurahan kantor setempat, Rabu.

Kepala Desa Makamhaji, Agus Purwanto, menyebut di kelurahannya cukup banyak ibu rumah tangga yang menjalankan bisnis di rumah. Beberapa produk dari warganya yakni jamu, makanan ringan, sampai baju.

Untuk itu dia merasa perlu memfasilitasi pelatihan membuat NIB dan sertifikat halal. Pihaknya mengalokasikan dana desa untuk menggelar pelatihan UMKM. “Karena dana tidak melulu untuk infrastruktur,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif