SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Terdapat perbedaan pendapat antara kalangan pekerja dan pengusaha di Soloraya atas perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Soloraya yang resmi diketok, Kamis (30/11/2023)

Besaran UMK 2024 tertinggi di Soloraya berada di Kota Solo dan terendah di Kabupaten Wonogiri. Besaran UMK 2024 di Kabupaten Boyolali sebesar Rp2.250.327, kemudian Kabupaten Klaten Rp2.244.012.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Di Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482, Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500, Kabupaten Karanganyar Rp2.288.336, Kabupaten Sragen Rp2.049.000, dan Kota Solo sebesar Rp2.269.070.

Besaran kenaikan ini dirasa masih lebih tinggi dari harapan kalangan pengusaha.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Solo, Sri Saptono Basuki menilai besaran UMK 2024 di Solo sudah sesuai dengan regulasi. Menurut dia, angka tersebut lebih tinggi dari harapan Apindo Solo. “Angka itu memang lebih tinggi dari harapan kami,” ujar Basuki saat dihubungi Solopos.com, pada Jumat (1/12/2023).

Pihaknya melihat kondisi ekonomi makro dan lokal masih perlu perhatian yang serius, serta menurutnya kondisi dunia usaha yang belum baik-baik saja. “Kami melihat kepentingan yang lebih besar sesuai koridor aturan,” tambah dia.

Basuki menjelaskan dunia usaha harus melakukan upaya keras dan cerdas selain patuh pada regulasi. Serta menjaga kelangsungan dunia usaha yang sustainable.

Dia menjelaskan UMK ini merupakan upah minimum bagi tenaga kerja dengan nihil pengalaman dan masa kerja di bawah 12 bulan.

Senada, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan menyebut besaran UMK 2024 di Kabupaten Intanpari masih lebih tinggi dari harapan pengusaha.

“Sebenarnya masih lebih tinggi dari harapan kami, tidak sesuai dengan usulan Apindo di Dewan Pengupahan. Namun demikian, kami menghargai usulan Bupati yang sudah diputuskan oleh Gubernur,” ujar dia.

Lain halnya dengan Ketua Apindo Sukoharjo, M. Yunus Arianto yang menilai besaran UMK 2024 di Sukoharjo sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan. Ia berharap semua perusahaan bisa menjalankan ketetapan tersebut.

Angka UMK 2024 yang telah ditetapkan ini disambut kekecewaan dari serikat pekerja. Pengurus Pewakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Eko Supriyanto merasa kecewa dengan ketetapan tersebut.

“Menyikapi perihal kenaikan upah, dari kalangan buruh sangat kecewa dan menganggap pemerintah pro pengusaha,” ujar Eko.

Padahal, lanjut Eko, buruh sebagai bagian dari masyarakat, warga negara yang seharusnya menjadi perhatian. Buruh menurut Eko yang menggerakkan roda perekonomian, jembatan, jalan, gedung pencakar langit yang membuat adalah buruh.

“Serikat Pekerja/Buruh sebagai alat perjuangan kelas pekerja ternyata belum bisa secara maksimal membersamai kelas pekerja,” tambah dia.

Selain itu, KSPI sudah melakukan intruksi untuk aksi mogok nasional sebagai bargaining untuk merundingkan kembali terkait upah minimum.

Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) ’92, Endang Setiowati, menolak penggunaan PP No. 51 /2023 sebagai pedoman kenaikan UMK 2024. Endang menolak semua aturan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Ciptaker).

Menurut Endang, rumusan penghitungan upah dengan aturan tersebut sebenarnya jauh dari kata layak. Selain itu, ia menyebut, aturan ini tidak relevan untuk dijadikan acuan pemberian upah untuk pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya