Bisnis
Rabu, 14 September 2022 - 13:01 WIB

Uang Rusak karena Terbakar Bisa Ditukar, Ini Syarat dan Tata Caranya

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan uang rusak sebelum dimusnahkan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/2/2016). (JIBI/Antara Foto/Oky Lukmansyah)

Solopos.com, SOLO — Tahukah Anda ternyata uang rusak karena terbakar ternyata bisa ditukar di Bank Indonesia (BI), jika memenuhi syarat yang ada di bawah ini?

Belakangan ini mayarakat digegerkan dengan uang rusak yang dimakan rayap di Kota Solo, Jawa Tengah. Uang rusak milik penjaga sekolah terebut jika ditotal-total sekitar Rp50 juta.

Advertisement

Uang tersebut ia kumpulkan selama 2,5 tahun dari hasil menabung dari pekerjaannya sebagai penjaga sekolah maupun ketika disuruh membuatkan minum guru dan fotokopi dokumen.

Kerusakan uang yang dimakan rayap di Solo itu menurut Bank Indonesia (BI) kemungkinan tidak bisa diganti. Menurut Kepala KPw BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, uang yang diganti harus memenuhi syarat, seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar 2/3 dari ukuran aslinya.

Baca Juga: Geger Uang Penjaga Sekolah di Solo Dimakan Rayap, Begini Tanggapan Gibran

Advertisement

Sama seperti kasus di atas, uang rusak karena terbakar bisa ditukar di BI jika memenuhi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Di mana salah satu syaratnya adalah uang yang terbakar hanya sebagian saja, tidak semua.

Ada pun syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang yang rusak karena terbakar, berikut ini di antaranya.

Baca Juga: Sudah Bisa Diakses! Ini Cara Cek BSU Rp600.000 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Advertisement

Untuk tata cara penukaran uang rusak karena terbakar bisa diakses secara online lewat Pintar.bi.go.id, dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  3. Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.
    • NIK-KTP
    • Nama
    • No telepon
    • Email
  6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Sobat Rupiah dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Baca Juga: Hukum Suami Istri VCS Menurut Islam karena LDR

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif