Solopos.com, SOLO — Tahukah Anda ternyata uang rusak karena terbakar ternyata bisa ditukar di Bank Indonesia (BI), jika memenuhi syarat yang ada di bawah ini?
Belakangan ini mayarakat digegerkan dengan uang rusak yang dimakan rayap di Kota Solo, Jawa Tengah. Uang rusak milik penjaga sekolah terebut jika ditotal-total sekitar Rp50 juta.
Uang tersebut ia kumpulkan selama 2,5 tahun dari hasil menabung dari pekerjaannya sebagai penjaga sekolah maupun ketika disuruh membuatkan minum guru dan fotokopi dokumen.
Kerusakan uang yang dimakan rayap di Solo itu menurut Bank Indonesia (BI) kemungkinan tidak bisa diganti. Menurut Kepala KPw BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, uang yang diganti harus memenuhi syarat, seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar 2/3 dari ukuran aslinya.
Baca Juga: Geger Uang Penjaga Sekolah di Solo Dimakan Rayap, Begini Tanggapan Gibran
Sama seperti kasus di atas, uang rusak karena terbakar bisa ditukar di BI jika memenuhi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia. Di mana salah satu syaratnya adalah uang yang terbakar hanya sebagian saja, tidak semua.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang yang rusak karena terbakar, berikut ini di antaranya.
Baca Juga: Sudah Bisa Diakses! Ini Cara Cek BSU Rp600.000 di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Untuk tata cara penukaran uang rusak karena terbakar bisa diakses secara online lewat Pintar.bi.go.id, dengan langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Hukum Suami Istri VCS Menurut Islam karena LDR