Anik Sulistyawati / Newswire / Anik Sulistyawati | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA – Pernahkan Anda mendapatkan uang yang rusak tapi bingung mau berbuat apa?
Jangan langsung dibuang, karena kita bisa menukarkan uang yang rusak ke bank, terutama Bank Indonesia. Namun tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. BI telah menetapkan syarat-syarat uang yang bisa ditukarkan.
Dikutip dari laman resminya, Bank Indonesia menyediakan fasilitas penukaran uang rupiah yang lusuh, rusak atau bahkan yang sudah dicabut atau ditarik untuk digantikan dengan yang uang rupiah layak.
Penukaran uang ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat dan Kas Keliling Bank Indonesia.
Baca Juga: Terbaik Nasional, APOB Boyolali Diganjar Penghargaan Bank Indonesia
Seperti dilansi Bisnis, belum lama ini, masyarakat yang ingin menukarkan uang lusuh, rusak dan uang yang telah dicabut peredarannya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Sementara itu, uang rusak yang tidak akan diberi penggantian oleh BI adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Uang Kertas Pecahan Rp1 Juta, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Apabila Anda ingin menukar uang rusak di BI ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Bank Indonesia Solo Resmikan Pembayaran Nontunai QRIS di Lingkungan UNS
Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. Demikian ulasan syarat cara tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI).
Namun perlu diingat, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.