SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan uang logam Rp1.000 bergambar kelapa sawit dan uang koin Rp500 di Colomadu, Karanganyar, Jumat (1/12/2023). (Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Uang koin pecahan Rp500 dan Rp1.000 yang diterbitkan Bank Indonesia pada era 1990-an resmi tidak berlaku. Berikut adalah cara menukarkan uang koin Rp500 dan Rp1.000 yang sudah tidak berlaku itu di bank.

Bank Indonesia (BI) mulai 1 Desember 2023 mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, koin bergambar kelapa sawit Rp1.000 TE 1993, dan koin bergambar melati Rp500 TE 1997 dari peredaran. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam [uang koin Rp500 dan Rp1.000] tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Erwin menjelaskkan ketiga jenis uang rupiah logam tersebut dapat diturkarkan di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. “Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” jelas Erwin.

Selain itu, penukaran uang koin Rp500 dan Rp1.000 yang tidak berlaku itu dapat juga dapat dilayani di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Jika ingin melakukan penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI, harus terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Erwin juga menyampaikan bahwa penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat dilakukan, tetapi mengacu pada peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Namun demikian, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Demikian informasi mengenai cara menukar uang koin Rp500 dan Rp1.000 yang tidak berlaku di bank umum atau Kantor BI. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cara Tukar Uang Koin Sawit Rp1.000 dan Melati Rp500 yang Ditarik BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya