Bisnis
Minggu, 18 Juni 2023 - 17:05 WIB

Tunjangan Kinerja PNS Direncanakan Naik, Ada yang Mencapai Rp41,5 Juta

Hesti Puji Lestari  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS disebut naik di mana yang paling tinggi akan mendapatkan hingga Rp41,5 juta.

Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menaikkan Tukin untuk PNS yang bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement

Keputusan tersebut tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, seperti dilansir Bisnis, Kamis (15/6/2023).

Advertisement

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, seperti dilansir Bisnis, Kamis (15/6/2023).

Aturan ini sudah berlaku sejak 13 Juni 2023 sekaligus secara resmi menggantikan aturan sebelumnya. Tak main-main, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja PNS hingga 150% dari sebelumnya.

Bahkan ada PNS yang memiliki kelas jabatan atas akan mendapatkan Tukin hingga Rp41,55 juta.

Advertisement

PNS di Kementerian dan Lembaga di atas yang sudah berada di jabatan 17 akan mendapat yang paling besar yakni Rp41,55 juta. Sementara untuk PNS kelas jabatan lain, nominal Tukinnya akan diberikan sesuai jabatan sebagai berikut:

1. Kelas jabatan 16 Rp32,54 juta
2. Kelas jabatan 15 Rp24,1 juta
3. Kelas jabatan 14 Rp21,33 juta
4. Kelas jabatan 13 Rp13,67 juta
5. Kelas jabatan 12 Rp12,37 juta
6. Kelas jabatan 11 Rp10,94 juta
7. Kelas jabatan 10 Rp8,45 juta
8. Kelas jabatan 9 Rp7,47 juta
9. Kelas jabatan 8 Rp6,34 juta
10. Kelas jabatan 7 Rp5,07 juta
11. Kelas jabatan 6 Rp4,83 juta
12. Kelas jabatan 5 Rp4,6 juta
13. Kelas jabatan 4 Rp4,17 juta
14. Kelas jabatan 3 Rp3,98 juta
15. Kelas jabatan 2 Rp3,15 juta
16. Kelas jabatan 1 Rp2,57 juta

Selain itu pemerintah juga merestui kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementerian Agama hingga 80%.

Advertisement

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023), dikutip dari situs kemenag.go.id.

Itulah ulasan tentang tunjangan kinerja (tukin) PNS yang naik tahun ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif