SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS disebut naik di mana yang paling tinggi akan mendapatkan hingga Rp41,5 juta.

Meski demikian, tidak semua PNS mendapatkan kenaikkan tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menaikkan Tukin untuk PNS yang bekerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Keputusan tersebut tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, seperti dilansir Bisnis, Kamis (15/6/2023).

Aturan ini sudah berlaku sejak 13 Juni 2023 sekaligus secara resmi menggantikan aturan sebelumnya. Tak main-main, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja PNS hingga 150% dari sebelumnya.

Bahkan ada PNS yang memiliki kelas jabatan atas akan mendapatkan Tukin hingga Rp41,55 juta.

Dalam keterangan yang tertulis di keputusan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

PNS di Kementerian dan Lembaga di atas yang sudah berada di jabatan 17 akan mendapat yang paling besar yakni Rp41,55 juta. Sementara untuk PNS kelas jabatan lain, nominal Tukinnya akan diberikan sesuai jabatan sebagai berikut:

1. Kelas jabatan 16 Rp32,54 juta
2. Kelas jabatan 15 Rp24,1 juta
3. Kelas jabatan 14 Rp21,33 juta
4. Kelas jabatan 13 Rp13,67 juta
5. Kelas jabatan 12 Rp12,37 juta
6. Kelas jabatan 11 Rp10,94 juta
7. Kelas jabatan 10 Rp8,45 juta
8. Kelas jabatan 9 Rp7,47 juta
9. Kelas jabatan 8 Rp6,34 juta
10. Kelas jabatan 7 Rp5,07 juta
11. Kelas jabatan 6 Rp4,83 juta
12. Kelas jabatan 5 Rp4,6 juta
13. Kelas jabatan 4 Rp4,17 juta
14. Kelas jabatan 3 Rp3,98 juta
15. Kelas jabatan 2 Rp3,15 juta
16. Kelas jabatan 1 Rp2,57 juta

Selain itu pemerintah juga merestui kenaikan tunjangan kinerja PNS di Kementerian Agama hingga 80%.

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (15/6/2023), dikutip dari situs kemenag.go.id.

Itulah ulasan tentang tunjangan kinerja (tukin) PNS yang naik tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya