SOLOPOS.COM - Poster kampanye 9.9 Super Shopping Day. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Platform niaga elektronik Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan pihaknya selalu melakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” ujar Radityo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen.

Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radityo seperti dilansir Antara.

Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Dilansir dari Momentum Works dan Data Indonesia, nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV) lokapasar daring (e-commerce) di Indonesia mencapai US$51,9 miliar pada 2022. Nilai itu setara 52% dari total GMVe-commerce di Asia Tenggara yang sebesar US$99,5 miliar.

Sebagian besar GMV e-commerce di Indonesia disumbangkan oleh Shopee. Nilainya mencapai US$18,68 miliar atau setara dengan 36% dari total GMV e-commerce di tanah air. Tokopedia menyusul di posisi kedua dengan GMV sebesar US$18,17 miliar atau 35%.

Kemudian, GMV yang dimiliki Lazada dan Bukalapak masing-masing sebesar US$5,19 miliar atau 10%. GMV yang dimiliki TikTok Shop di Indonesia tercatat sebesar US$2,60 miliar atau 5%. Sementara, Blibli memiliki GMV sebesar US$2,08 miliar atau setara 4%.

Tak hanya di Indonesia, Shopee juga mendominasi GMV e-commerce di negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Sedangkan, posisi kedua ditempati oleh Lazada. Itu artinya, tanpa TikTok Shop, para pelaku usaha masih bisa menjual barang dagangannya ke beberapa marketplace lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya