SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja di pabrik. (Antara-Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak tepat dalam melindungi pekerja.

Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, melihat Perppu itu justru menyumbat semangat pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya. Menurutnya, aturan teranyar itu perlu dicabut dan harus didiskusikan ulang bersama pekerja dan pengusaha.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Daripada menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah terkait Perppu No. 2 [Cipta Kerja], sebaiknya pemerintah menarik Perppu tersebut, dan segera menindaklanjuti Putusan MK dengan mengajak masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja,” kata Timboel, Kamis (5/1/2023).

Sebagaimana diketahui, kehadiran Perppu Cipta Kerja menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memerintahkan pelibatan masyarakat dalam pembahasan ulang UU Cipta Kerja dan regulasi operasionalnya.

Alih-alih membuka ruang pembahasan ulang, isi Perppu justru mengubah beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja. Pengusaha bahkan mengklaim bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022.

“Dengan keterlibatan masyarakat dalam membahas ulang muatan UU Cipta Kerja berarti pemerintah sudah memenuhi amanat Pasal 96 UU No. 12/2011 dan pemerintah membangun kepercayaan kepada masyarakat,” ujarnya. Timboel mengatakan isu Perppu Cipta Kerja semakin tidak ada habisnya karena jauh dari harapan pekerja dan pengusaha.

“Inilah dampak serius akibat UU Cipta Kerja dibuat dengan terburu-buru, dan tidak melibatkan masyarakat. Dan ini pun membuktikan kualitas pemerintah dan DPR, sebagai pembuat UU Cipta Kerja, sangat rendah,” ucap Timboel. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan Perppu Cipta Kerja diterbitkan demi menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu No. 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tuai Polemik, Pekerja Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya