Bisnis
Kamis, 8 Desember 2022 - 17:23 WIB

Tuai Polemik, Anggota Parpol Tetap Dilarang Jadi Gubernur Bank Indonesia

Wibi Pangestu Pratama  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK. (JIBI/Wibi Pangestu Pratama)

Solopos.com, JAKARTA — Ketentuan mengenai politisi atau anggota parpol bisa masuk ke jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) batal masuk ke dalam dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK atau omnibus law keuangan.

Draf dokumen RUU PPSK mengalami beberapa kali perubahan. Dokumen terbaru merupakan versi 5.0 yang penyusunannya selesai pada Kamis (8/12/2022) pukul 08.46 WIB. Berdasarkan dokumen itu, RUU PPSK mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatan oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Advertisement

Anggota terpilih menjabat 5 tahun, paling lama dua periode. Salah satu aturan yang sempat menjadi sorotan adalah adanya kesempatan bagi politisi untuk masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI. Namun, dalam draf terbaru, hal itu ternyata digugurkan.

“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: … menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tertulis dalam Pasal 47 draf RUU PPSK terbaru di bagian mengenai BI, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU PPSK akan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Advertisement

Selain itu, larangan lainnya bagi anggota Dewan Gubernur BI adalah mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

“Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tertulis dalam dokumen itu.

Pada siang ini, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM. Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK.

Advertisement

Baca Juga: Jelang Ditetapkan DPR dan Pemerintah, Dokumen RUU P2SK Masih “Gaib”

Terdapat tujuh mata acara dalam rapat tersebut, seperti laporan panitia kerja (panja) RUU PPSK, pembacaan naskah RUU PPSK, pandangan akhir mini fraksi terkait beleid itu, hingga terakhir pengambilan keputusan oleh DPR dan pemerintah.

Hingga rapat berlangsung, awak media hanya menerima draf dokumen RUU PPSK versi 22 September 2022. Terdapat perbedaan nomor pasal dan isi pengaturannya antara apa yang DPR bacakan dengan dokumen RUU yang beredar. Ketika memasuki agenda pandangan fraksi, dokumen draf versi teranyar baru beredar di kalangan media.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Joss! Anggota Parpol Tetap Dilarang Jadi Gubernur BI di RUU PPSK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif