SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMP (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan batas waktu paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023) kepada gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Berikut adalah tren kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir.

Adapun, kebijakan penetapan UMP 2024 harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. “Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu gubernur, bupati dan wali kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada PP No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Ida melalui keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dalam beleid ini, formula penghitungan upah minimum, yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x ?)} x UM (t). Simbol ? yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Dengan formula ini, Ida memastikan UMP 2024 bakal naik. “Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No. 51/2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” katanya. Meski telah memberikan sinyal bahwa UMP 2024 naik, Ida tak memerinci lebih detail berapa besar kenaikannya. Sebab, kenaikan upah akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Namun, kalangan buruh meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Lantas, bagaimana tren kenaikan UMP selama 5 tahun terakhir? Melansir dataindonesia.id, Selasa (21/11/2023), kenaikan UMP mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pada 2019, kenaikan UMP secara nasional tercatat mencapai 8,23%. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut sedikit lebih rendah. Lalu, pada 2018, kenaikan UMP mencapai 9,35%.

Kemudian, pada 2020, UMP secara nasional sedikit lebih besar, yakni 8,82%. Sayangnya ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2021, kenaikan UMP hanya sebesar 0,46%. UMP yang naik tipis itu terus berlanjut pada 2022 yang tercatat naik 1,61%. Seiring dengan pulihnya ekonomi nasional, UMP 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,16%.

Penetapan UMP 2023 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan menggunakan formula ini, secara persentase kenaikan UMP 2023 tertinggi ada di Provinsi Sumatra Barat, yaitu 9,15%, sedangkan kenaikan UMP terendah di Papua Barat yaitu 2,6%.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Penetapan UMP 2024, Intip Tren Kenaikan dalam 5 Tahun Terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya