Bisnis
Senin, 24 Juli 2023 - 18:04 WIB

Transaksi Perdana Pembelian Sika Jadi Babak Baru Pasar Uang Syariah di RI

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ICDX. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru dengan terjadinya transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah atau Sika.

Transaksi ini melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia dengan difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).

Advertisement

CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan transaksi ini menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia.

“Apalagi di momen tahun baru Islam ini. Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan ke depan, ada beberapa bank syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (24/7/2023).

Advertisement

“Apalagi di momen tahun baru Islam ini. Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan ke depan, ada beberapa bank syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Senin (24/7/2023).

Nursalam menyebut transaksi perdana Sika dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.

Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia. Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran.

Advertisement

“Perseroan meyakini ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi,” papar Adib.

Sementara itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah diharapkan akan memberikan dampak positif untuk industri perbankan syariah di Indonesia.

Dia menyatakan dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya.

Advertisement

“Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah, sejalan dengan strategi M25+. Kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan syariah di Tanah Air.”

Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau Sika adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.

Sika dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada peserta komersial secara tangguh atau angsuran. Sika telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.

Advertisement

Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional.

Sementara itu, pemerintah menargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20% atau sebesar 2.263 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif