Bisnis
Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:20 WIB

Transaksi Pakai QRIS Dinilai Tetap Lebih Murah, Ini Penjelasan BI

Bayu Jatmiko Adi  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kode pembayaran QRIS tampak ditempel di tembok salah satu kios pedagang kaus di Pasar Klewer, Minggu (12/3/2023). (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, JAKARTA — Transaksi menggunakan QRIS dinilai tetap lebih terjangkau dibandingkan sistem pembayaran transfer antarbank. Terlebih saat ini Merchant Discount Rate (MDR) QRIS yang ditetapkan Bank Indonesia untuk usaha mikro hanya 0,3% dari nilai transaksi di atas Rp100.000.

Belum lama ini Bank Indonesia menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro di bawah Rp100.000 adalah 0%. Sedangkan di atas Rp100.000 adalah 0,3%. Ketentuan itu akan diterapkan secara optimal menunggu penyesuaian dari sistem di penyelenggara jasa pembayaran (PJP), yakni paling cepat 1 September dan paling lambat 30 November.

Advertisement

Waktu penyesuaian itu dibutuhkan guna menyiapkan sistem di masing-masing PJP. Dengan begitu harapannya nanti ketika diberlakukan, sudah langsung terbaca nilai transaksinya dan MDR yang harus dikenakan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Nugroho Joko Prastowo, menyampaikan penerapan MDR QRIS untuk usaha mikro bukan yang pertama kalinya.

“Sejatinya ketika ditetapkan QRIS sejak 2019, usaha UMKM itu sudah dikenakan [MDR] 0,7%. Jadi semua jenis usaha 0,7%. Kemudian ketika pandemi Covid-19, yang setor usaha mikro dikenakan 0%, sementara untuk usaha yang di atasnya tetap 0,7% jadi ada semacam relaksasi ketika pandemi,” jelas dia.

Advertisement

Kemudian ketika semua ketentuan mengenai pandemi Covid-19 sudah dinormalisasi, maka QRIS juga dinormalisasi. Namun besarannya tidak kembali ke 0,7%, tapi hanya 0,3%. Artinya ketika ketika nilai transaksinya Rp100.000, maka MDR yang dikenakan adalah Rp300. Ketika nilai transaksi Rp1 juta, dikenakan Rp3.000.

“Itu pun sifatnya proporsional. Artinya Rp1 juta ini bisa berkali-kali transaksi. Tapi total biayanya tetap Rp3.000,” lanjut dia.
Hal itulah yang membedakan QRIS dengan transfer. Sebab pada sistem transfer, berapapun nilainya, maka akan terkena biaya transfer yang sama per transaksi. Misalnya saja sekali transfer biayanya Rp6.500, maka berapapun nilai transfernya, biaya transfernya sama. Sedangkan pada QRIS biayanya tergantung harga penjualannya.

Disebutkan bahwa MDR diperlukan sebagai pendukung kelangsungan penyelenggaraan dan peningkatan sistem pada masing-masing PJP. Menurut Nugroho, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan, untuk tetap optimal di sisi pelaku usaha, namun tidak mematikan PJP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif