Bisnis
Sabtu, 8 Juli 2023 - 14:33 WIB

Transaksi Menggunakan QRIS Tak Lagi Gratis, Pedagang Berharap ada Sosialisasi

Gigih Windar Pratama  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penggunaan atau transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Istimewa/BRI)

Solopos.com, SOLO – Para pedagang di Solo mengaku cukup kecewa dengan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) yang membebankan biaya merchant discount rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen.

Para pedagang menyebut, mestinya pemerintah menyosialisasi kebijakan itu terlebih dahulu. Selain itu, mereka khawatir apabila MDR QRIS nantinya akan terus naik sehingga mengurangi pendapatan per hari, sekaligus merugikan pembeli.

Advertisement

Kebijakan biaya merchant QRIS bagi para pedagang sudah berlaku sejak 1 Juli 2023. Salah satu pedagang yang merasa kecewa adalah Aldi Mardian, 32, pemilik bengkel yang ada di Jebres. Ia mengatakan, baru mengetahui adanya biaya merchant sebesar 0,3 persen tersebut di sejumlah portal berita. Menurutnya, kebijakan ini perlu disosialisasikan kepada pengguna merchant agar tidak kaget.

“Saya justru baru tahu kemarin ketika membaca di portal berita, saya langsung mengecek pembukuan dan ternyata memang benar ada biaya tambahan 0,3 persen per transaksi. Hal seperti ini semestinya disosialisasikan terlebih dahulu, supaya kami juga enggak kaget atau paling enggak ada info lah ke kami sebagai pedagang,” ucapnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (7/7/2023).

Advertisement

“Saya justru baru tahu kemarin ketika membaca di portal berita, saya langsung mengecek pembukuan dan ternyata memang benar ada biaya tambahan 0,3 persen per transaksi. Hal seperti ini semestinya disosialisasikan terlebih dahulu, supaya kami juga enggak kaget atau paling enggak ada info lah ke kami sebagai pedagang,” ucapnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, langkah BI untuk langsung menetapkan biaya merchant sebesar 0,3 persen ini membuat pedagang seperti dirinya waswas. Ia berasumsi, biaya merchant ini bisa jadi akan naik setiap tahunnya dan bisa mengakibatkan margin keuntungan pedagang semakin sedikit.

“Kalau begini, pedagang kan berpikir aneh-aneh, misalkan nanti ternyata kenaikannya per tahun bisa 0,4 persen, jadi di tahun depan biaya merchant-nya bisa satu persen, kami kan rugi. Semestinya biaya merchant seperti ini harus ada sosialisasinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Advertisement

Cerita serupa juga diungkapkan oleh Putra Handika, 29, asal Banjarsari yang punya bisnis jual beli kaset. Ia baru mengetahui adanya biaya merchant ini dari media sosial.

“Saya ini baru tahu tadi pagi ketika teman saya update di Instagram, semestinya kebijakan seperti ini ada komunikasinya. Persentasenya enggak besar, tapi kalau enggak ada omongan kan jadinya kami berasumsi,” jelasnya.

Ia mengatakan, biaya merchant ini masih belum mengurangi pendapatannya secara signifikan. Disinggung mengenai persentase biaya merchant, Putra menyebut masih sangat wajar.

Advertisement

“Persentasenya sangat kecil cuman 0,3 persen, tapi mungkin kalau yang transaksinya sampai puluhan juta agak terasa. Sebenarnya biaya merchant ini kan biaya jasa dan sudah sewajarnya diterapkan asalkan enggak semakin tahun semakin besar persentasenya,” kata dia.

Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan merchant discount rate (MDR) atau tarif QRIS bagi pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Dengan aturan itu, maka layanan QRIS tidak lagi gratis.

Sebelumnya, MDR QRIS usaha mikro ditetapkan 0 persen yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa biaya MDR QRIS yang dikenakan bagi pelaku usaha mikro tersebut guna meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Advertisement

Biaya 0,3 persen yang membuat QRIS tak lagi gratis itu dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar.

“[Penyesuaian MDR usaha mikro] guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS,” kata Erwin, Rabu (5/7/2023). Erwin menegaskan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Advertisement
Kata Kunci : Bank Indonesia BI Qris
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif