SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA Transaksi judi online selama tahun 2023 sampai dengan sekarang tercatat mencapai lebih dari Rp600 triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana ratusan triliun itu terjadi di sejumlah negara dengan nilai yang bervariasi.

“Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 trilliun. Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Promosi Sambut HUT ke-59, Telkom akan Gelar Digiland Run 2024 di Jakarta

Dia menambahkan jika ditambahkan dengan nilai transaksi pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp500 triliun, total transaksi judi online hingga saat ini mencapai Rp600 triliun. Ivan mengklaim nilai transaksi itu mengalami tren penurunan lantaran berhasil ditekan oleh sinergitas lembaga yang semakin kuat.

Apalagi saat ini, beber dia, pemerintah telah membentuk satuan pemberantasan judi online yang akan dinakhodai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.

“Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024,” tegas Ivan.

Diberitakan sebelumnya, kasus judi online sedang disorot banyak pihak lantaran telah memicu aksi nekat para pelaku maupun keluarga pelakunya. Baru-baru ini, terdapat dua kasus kriminal yang terkait judi online.

Yakni kasus pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono oleh istrinya Briptu FN di Mojokerto, Jawa Timur. Singkatnya, FN kesal karena suaminya tersebut kerap menghabiskan uang rumah tangga untuk judi.

Selain itu, kasus dugaan penggelapan uang Rp876 juta yang diduga dilakukan oleh Paku Brigif 3 Letnan dua (Letda) R untuk judi online. Terhadap terduga pelaku sebelumnya tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak TNI.

Pada bagian lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online. Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten,” kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (15/6/2024), seperti dilansir Antara.

Budi menjelaskan menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9,” kata Budi Arie.

Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Di samping itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPATK: Transaksi Judi Online Tembus Rp600 Triliun!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya