SOLOPOS.COM - Ilustrasi belanja di Tokopedia. (Tokopedia.com)

Solopos.com, JAKARTA — Market place besutan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Tokopedia kembali menaikkan biaya jasa aplikasi, dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 sampai dengan Rp3.000.

Besaran kenaikan biaya jasa tergantung dari transaksi belanja. Berdasarkan informasi yang disampaikan TokopediaCare, sejak kemarin, Selasa (2/5/2023), Tokopedia mulai melakukan penyesuaian nominal biaya jasa aplikasi sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk transaksi di bawah Rp1 juta dan Rp3.000 untuk transaksi di atas Rp1 juta.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Hai Toppers. Kami infokan mulai 2 Mei 2023, terdapat penyesuaian nominal biaya jasa aplikasi,” cuit akun Twitter @TokopediaCare.

Sebelumnya, Tokopedia mengenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per transaksi sejak 1 Agustus 2022. Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, pengenaan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi.

“Biaya jasa transaksi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengalaman belanja online bagi penggunanya,” ujar Ekhel, Rabu (3/7/2022).

Sementara itu, berdasarkan keterangan website resmi Tokopedia, biaya jasa aplikasi merupakan biaya penggunaan pada situs/aplikasi Tokopedia untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan kualitas layanan melalui situs/aplikasi Tokopedia.

Biaya jasa aplikasi pun dapat dilihat pada halaman pembayaran dan invoice. Biaya ini hanya berlaku untuk pembelian produk barang pada situs/aplikasi Tokopedia dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi kecuali transaksi pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp1 yang disertakan dalam pembelian produk barang.

Pengguna (pembeli) tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp0 dan terdapat informasi ‘bebas bayar dari Tokopedia’ di halaman pembayaran.

Tokopedia juga menyatakan biaya jasa aplikasi sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang berlaku. Adapun, ketentuan pengenaan biaya jasa aplikasi sebagai berikut:
– Apabila produk barang/invoice yang dibeli lebih dari satu dalam satu pembayaran transaksi, maka biaya jasa aplikasi yang akan dikenakan hanya satu kali.
-Jika keseluruhan transaksi pembelian barang dibatalkan, maka biaya jasa aplikasi akan dikembalikan sepenuhnya kepada pengguna sesuai dengan proses pengembalian atau refund yang berlaku pada metode bayar yang digunakan.
– Apabila pembatalan pembelian barang dilakukan sebagian atau terdapat penyelesaian kendala di luar Pusat Resolusi, maka biaya jasa aplikasi tidak dapat dikembalikan.
– Pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp1 dianggap sebagai bagian dari transaksi barang sehingga apabila terdapat pembatalan transaksi barang tetapi pembulatan e-gold/donasi/pembelian pulsa Rp1 sukses dilakukan, maka biaya jasa aplikasi tidak dapat dikembalikan.

Tokopedia pun menyatakan pihak yang berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan perubahan sebagian dan/atau seluruh isi pada syarat dan ketentuan ini biaya jasa aplikasi, maka Tokopedia menyarankan pengguna untuk membaca syarat dan ketentuan ini secara dari waktu ke waktu.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Catat! Tokopedia Kembali Naikkan Biaya Jasa Aplikasi Jadi Rp3.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya