SOLOPOS.COM - Ada beberapa perbedaan antara emas Antam dengan UBS yang perlu diketahui sebelum investasi. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam melawan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

Putusan ini secara otomatis mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha tersebut. Adapun putusan PK Antam vs Budi Said berlangsung pada hari Selasa 12 September 2023 lalu.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Sidang putusan PK yang diajukan langsung oleh Direktur Utama ANTM Nicolas D Kanter itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting.

“Amar putusan, tolak PK,” demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Senin (18/2023).

Sekadar informasi, pada September 2022 lalu, Antam telah bersiap mengambil langkah upaya hukum luar biasa dalam kasus transaksi emas dengan Budi Said.

Berdasarkan laporan keuangan, Antam mengakui telah menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan.

Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan total kurang lebih Rp1,5 triliun.

Informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” tidak diungkapkan karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Sebelumnya pada 2022, Manajemen Antam telah mendapatkan informasi putusan atas beberapa kasus hukum ini.

“Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan akan terus melakukan upaya hukum (baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa) dalam rangka membela posisi Perusahaan,” tulis Manajemen Antam dalam laporan keuangan.

Pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Perusahaan tambang pelat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi.

Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.

Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kalah PK Lawan Crazy Rich Surabaya, Antam (ANTM) Wajib Bayar 1,1 Ton Emas!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya