SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang segera disahkan mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi yang bertugas mengawasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rumuskan mengenai pembentukan Badan Supervisi OJK itu tertuang dalam RUU PPSK Pasal 38A, 38B, dan 38C. Pembentukan Badan Supervisi OJK berfungsi untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK. Lebih lanjut dijelaskan, pengawasan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja hingga kredibilitas lembaga OJK.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 38A ayat 2 dalam Bab IXA mengenai Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dikutip, Senin (12/12/2022).

Badan Supervisi OJK memiliki tugas utama untuk membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan OJK, melakukan monitoring serta menyusun laporan kinerja. Nantinya, keanggotaan Badan Supervisi OJK berjumlah paling sedikit lima orang yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, hingga masyarakat dengan periode jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara pada Pasal 38C dijelaskan bahwa Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan akan diseleksi dan dipilih oleh DPR. Teknis seleksi akan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk DPR.

Baca Juga: Tidak Kantongi Izin OJK, Bank Emas Terancam Denda Rp600 Miliar

Dalam RUU PPSK ditekankan bahwa anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Adapun pemerintah bersama Komisi XI DPR telah menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK, Kamis (8/12/2022).

Selanjutnya, RUU PPSK diperkirakan akan siap disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui Sidang Paripurna DPR yang diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun berharap agar omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR ini dapat rampung dan bisa diparipurnakan pada 12 Desember 2022.

“Mudah-mudahan secepatnya ada rapat Bamus, karena kita kepenginnya Senin atau Selasa [pekan depan] minimalnya sudah bisa di paripurnakan [RUU PPSK],” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022) malam. Misbakhun menyampaikan bahwa RUU PPSK telah dibahas dengan sangat serius, di mana semua pihak terlibat untuk mengalibrasi omnibus law keuangan ini.

Baca Juga: Bakal Diawasi OJK, Begini Tanggapan Asosiasi Pedagang Kripto

Di samping itu, kehadiran RUU PPSK juga memiliki urgensi dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian. “Kita tidak buru-buru [RUU PPSK disahkan], karena kita melihatnya urgensinya juga untuk menyiapkan perangkat aturan hukum yang memadai sebagai landasan pengambilan kebijakan ketika pemerintah menyampaikan situasi ketidakpastian,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tok! Menkeu Sri Mulyani dan Komisi XI DPR Setuju OJK Perlu Diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya