SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Solopos.com, JAKARTA–Dalam 150 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), nilai harta yang diinvestasikan senilai Rp6,6 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (30/5/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 53.508 wajib pajak yang mendaftar program PPS.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Dari mereka, terbit 62.383 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp106,9 triliun.

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,99 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Baca Juga: Tax Amnesty II, 7 Orang Lapor Miliki Kekayaan Lebih dari Rp10 Triliun

Total aset peserta PPS yang sering disebut tax amnesty jilid II terdiri atas Rp92,47 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp7,8 triliun deklarasi luar negeri.

Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.

“Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 30 Mei 2022] Rp6,63 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (30/5/2022).

Nilai investasi peserta PPS itu tercatat baru sekitar 6,2% dari total harta yang dideklarasikan.

Nilai investasi itu pun baru berupa komitmen, tidak berarti langsung terealisasi sebagai investasi.

Baca Juga: Mantap, Program Tax Amnesty II Terungkap Rp103,3 Triliun

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen.

Pertama, yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000.

Pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk PBS035. Lalu, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.

Pada 19 Mei 2022 pemerintah mengumumkan seri dan range yield instrumen SBSN kedua dalam rangka PPS.

Baca Juga: 30 Hari Jelang Penutupan, Tax Amnesty II Terkumpul Rp10,01 Triliun

Private placement dari penawaran tersebut berlangsung pada 27 Mei 2022 dan setelmennya pada akhir bulan ini.

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 150 hari PPS berlangsung mencapai Rp10,7 triliun.

Jumlah itu mencakup 10,04% dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sisa Satu Bulan, Investasi ‘Tax Amnesty Jilid II’ Baru Rp6,6 Triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya