Bisnis
Senin, 23 Mei 2022 - 11:54 WIB

Tinggal 38 Hari, Peserta PPS 48.002 Wajib Pajak

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi peringatan tax amnesty atau pengampunan pajak menjelang berakhirnya batas waktu di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Jumat (10/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aris Wasita Widiastuti)

Solopos.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 48.002 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per Senin (23/5/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp94,5 triliun.

Advertisement

Harta itu terkumpul dari 55.694 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 143 hari PPS berlangsung.

“Jumlah peserta PPS [per 23 Mei 2022 pukul 08.00 WIB] 48.002 wajib pajak,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (23/5/2022).

Advertisement

“Jumlah peserta PPS [per 23 Mei 2022 pukul 08.00 WIB] 48.002 wajib pajak,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (23/5/2022).

Jumlah peserta PPS bertambah 1.326 orang dari catatan akhir pekan lalu, yakni 46.676 wajib pajak.

Baca Juga: Sisa 43 Hari, Nilai yang Diinvestasikan di PPS Baru Rp5,18 Triliun

Advertisement

Data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,97 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS terdiri atas Rp82,5 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp7,2 triliun deklarasi luar negeri.

Advertisement

Lalu, terdapat Rp5,8 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Jasa Keagamaan Tak Dipungut PPN

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Advertisement

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 143 hari PPS berlangsung mencapai Rp9,54 triliun.

Jumlah itu mencakup 10,08 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta tax amnesty jilid II.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul 38 Hari Jelang PPS Berakhir, Ditjen Pajak Catat Peserta Capai 48.002 Orang

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif