SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-katalog. (ed-son.com.tr)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mendorong pemanfaatan e-katalog lokal oleh pemerintah daerah (Pemda).

Luhut akan memastikan minimal 436 pemerintah daerah telah memasukkan produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) unggulan daerah ke dalam e-katalog lokal, maksimal hingga Selasa 31 Mei 2002.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal. Kami mendorong Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] agar semua Pemda berkomitmen menggunakan produk dalam negeri,” ujarnya dikutip Sabtu (28/5/2022).

Negosiasi kontrak kerja yang tidak berpihak pada pemanfaatan produk dalam negeri, juga harus dikikis.

Luhut pun mengakui jika masih ditemukan negosiasi yang belum berpihak terhadap produk buatan dalam negeri.

Baca Juga: Antropometri Kit Cegah Stunting Produk Solo Abadi Ada di E-Katalog LKPP

Saat ini, katanya, komitmen kementerian dan lembaga terhadap produk dalam negeri mencapai Rp802 triliun.

Sedangkan komitmen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp290 triliun.

“Realisasi kontrak produk dalam negeri baru mencapai Rp161 Triliun,” tegasnya.

Namun, dia mengaku optimistis, dengan kerja sama semua pihak, upaya mendorong pemanfaatan peningkatan produk dalam negeri akan meningkat, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Saat ini sistem aplikasi Kementerian Keuangan telah terintegrasi dengan sistem informasi kinerja penyedia milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini tentu makin memudahkan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Jokowi: Masa Batu Bata Harus Ber-SNI, Kapan Bisa Masuk E-Katalog

“Jadi semua makin terintegrasi sehingga ini juga akan mengurangi potensi korupsi,” kata dia.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, merekomendasikan sejumlah langkah untuk percepatan realisasi belanja produk dalam negeri.

Pertama, peningkatan akurasi data produk dalam negeri dalam e-katalog.

Kedua, penguatan dan penegasan kembali definisi produk dalam negeri.

Langkah ini diungkapkan Yusuf, karena menilai masih terjadi permasalahan khususnya dalam akurasi data produk di e-katalog.

“Kementerian Perindustrian, Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian terkait lainnya harus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri untuk menghasilkan produk lokal yang mampu menggantikan produk impor,” urainya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Menko Luhut Targetkan 436 Pemda Daftarkan Produk UMKM di e-Katalog

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya