SOLOPOS.COM - Ilustrasi TikTok untuk jualan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Platform media sosial TikTok mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi atau tutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Platform social commerce diizinkan untuk mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak boleh melakukan transaksi.

Dalam pernyataan terbaru, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.

Dengan pemberhentian operasional maka para pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim Selasa, mengatakan TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop.

Isy juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

“Itu [TikTok Shop] sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag seusai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa seperti dilansir Antara.

TikTok Shop ditutup hari ini tak lepas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 1US$00 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Sementara berdasarkan pengamatan Solopos.com, Rabu pagi, para seller di TikTok masih berjualan termasuk secara live streaming.

Ada seller yang mengatakan bahwa aktivitas jualan live streaming yang dilakukan dan transaksi jual beli pada Rabu sore akan dihentikan. Ada juga seller yang menebar diskon cuci gudang terakhir di platform tersebut karena TikTok Shop akan ditutup hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya