Bisnis
Minggu, 1 Oktober 2023 - 16:12 WIB

TikTok Shop Dilarang, Seller Pilih Bergeser ke Marketplace Lain

Galih Aprilia Wibowo  /  Ni Luh Anggela  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi TikTok untuk jualan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah resmi melarang transaksi jual beli di social commerce TikTok Shop seiring terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Advertisement

Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta.

Advertisement

Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta.

Salah satu seller TikTok Shop, Chandra Wijaya mengaku berjualan dengan metode live shopping di TikTok Shop telah cukup lama. Kini, dengan adanya peraturan tersebut, ia pun beralih kembali ke marketplace Shopee yang pernah ia gunakan sebelumnya.

Selain itu, saat ini di Shopee masih terdapat fitur live shopping. Namun berbeda dengan TikTok Shop, ia menjelaskan traffic live Shopee masih bergantung dengan voucher belanja live.

Advertisement

“Soalnya kalau di Shopee misal akun toko enggak bisa dicampur dengan produk affiliate atau toko lain. Sedangkan di TikTok misal jual tiga produk masih bisa dibawa live, karena bisa dicampur dengan toko lain soalnya,” terang Chandra kepada Solopos.com, pada Jumat (29/9/2023).

Lebih lanjut Chandra menyebut biaya administrasi di Shopee lebih tinggi. Karena Chandra mengaktifkan fitur Toko Star dan Gratis Ongkir Xtra, biaya administrasi di tokonya sebesar 8,7% per transaksi.

Sementara itu biaya administrasi di TikTok Shop sebesar 4,3%. Namun saat ini ia mengaku masih aktif berjualan di TikTok Shop tetapi hanya menghabiskan stok yang ada.

Advertisement

Pengamat ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Bhimo Rizky Samudro menilai pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus jeli melihat peluang dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kebijakan ini ia nilai menjadi ‘privilege’ bagi pelaku usaha lokal. Misalnya dengan kebijakan diredamnya produk impor di bawah Rp1,5 juta yang bertujuan melindungi pasar domestik. Apalagi dengan larangan bertransaksi langsung di social commerce.

Pelaku usaha lokal, menurut Bhimo bisa memanfaatkan media sosial sebagai wadah promosi karena habit masyarakat yang telah terbentuk. Dengan adanya regulasi, Bhimo berharap jangan hanya membuat pelaku usaha lokal stagnan dan tidak terkembang.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membantah pemisahan media sosialTikTok dan TikTok Shop akan merugikan para penjual yang menjajakan dagangannya di platform tersebut.

Hal tersebut disampaikan Teten dalam unggahan Instagram resminya @tetenmasduki_, Rabu (27/9/2023).

“Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?” tulis Teten, dikutip Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, para penjual masih bisa menaikkan konten promosinya di media sosial TikTok sehingga tidak ada lagi shadow banned.

Selain itu, para penjual dapat mengarahkan calon konsumen ke platform lain seperti Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang diinginkan penjual. Artinya, pilihan penjual untuk melakukan transaksi menjadi lebih banyak.

“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga nggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh,” ujarnya.

Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam beleid itu yakni tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Disebutkan social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif