SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi jumbo di Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas tak menampik bahwa kekuatan social commerce, seperti TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi dari e-commerce pada umumnya.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“TikTok itu benar, ya socio commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu, itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul,” ujar Zulhas dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR di gedung parlemen, Senin (4/9/2023).

Oleh karena itu, dia menegaskan social commerce bakal diatur lebih detail dalam perubahan Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Saat ini, perubahan beleid itu tengah dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.

“Karena TikTok ini luar biasa, dia [TikTok] mau investasi tahun depan rencananya US$10 miliar [Rp152,52 triliun, asumsi kurs Rp15.252 per US$] karena pangsa kita kan besar. Maka tidak ada pilihan kita harus tata,” ungkapnya.

Zulhas mengatakan, sejumlah aturan bakal diberlakukan pada social commerce, termasuk TikTok Shop.

Dia menyebut, nantinya social commerce harus memiliki izin tersendiri untuk melakukan aktivitas perdagangan. Selain itu, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler.

“Saya usulkan social media tidak bisa otomatis jadi e-commerce, kalau jadi e-commerce dia harus izin lagi kalau dia mau dagang, harus dipisah,” ujar Zulhas.

Lebih lanjut, Kemendag juga bakal membatasi impor langsung atau lintas batas di e-commerce. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia, sementara untuk produk-produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.

Zulhas menyebut, aturan pembatasan impor langsung itu akan diwujudkan dalam positive list untuk barang yang boleh diimpor.

Dia membeberkan ide membuat positive list untuk produk impor langsung di platform digital didapatnya dari Vietnam yang disebut lebih dahulu menerapkan pembatasan.

Adapun, usulan lainnya dalam mengatur produk impor di e-commerce maupun social commerce, yakni adanya kewajiban barang impor memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menekankan bahwa aturan yang diterapkan lebih condong pada tata kelola dan pembatasan impor, alih-alih pelarangan.

Musababnya, menurut dia, pelarangan secara utuh sudah tidak relevan diterapkan dalam era perdagangan bebas dan adil.

“Kita tidak bisa lagi dengan cara-cara proteksionis dilarang itu enggak bisa. Kita bisa dikucilkan, sekarang perdagangan harus fair [adil] bukan free lagi,” ucap Zulhas.

Tanggapi Pengusaha Logistik

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan, buka suara soal rencana pebisnis logistik menggugat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meskipun saat ini perubahan beleid tersebut masih dalam tahap harmonisasi, para pebisnis logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengatakan siap membawanya ke persidangan apabila aspirasi mereka tidak dipertimbangkan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Zulhas menyatakan pihaknya siap menghadapi rencana aksi APLE pengusaha logistik menggugat aturan terkait pembatasan barang impor di e-commerce.

“Ya enggak apa-apa, silakan [gugat] saja,” ujar Zulhas saat ditemui di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Sebagaimana diketahui, APLE memprotes rencana pemerintah membatasi impor langsung [cross border] di e-commerce.

Rencana pembatasan cross border tersebut tertuang dalam revisi Permendag No.50/2020, nantinya barang impor murah dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) dilarang diperdagangkan oleh penjual luar negeri di e-commerce di Indonesia.

Zulhas menilai pembatasan impor langsung itu akan mendukung daya saing produk UMKM di pasar digital. Musababnya, selama ini produk impor kerap memiliki harga yang sangat murah dibandingkan produk lokal.

Dia memastikan, pembatasan hanya berlaku untuk produk yang diimpor langsung dari luar negeri melalui platform digital. Oleh karena itu, Zulhas membantah kekhawatiran APLE bahwa pembatasan impor di e-commerce akan melemahkan UMKM dalam negeri.

“Itu yang barang dari luar. Kalau yang dari dalam negeri enggak dibatasi. Salah paham kali,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Jumat (25/8/2023), Ketua APLE, Sonny Harsono menilai pembatasan impor di e-commerce justru akan memberikan dampak buruk berganda. Alih-alih melindungi UMKM.



Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, kebijakan tersebut juga rentan membuka ruang importasi ilegal dari negara pengirim maupun kualitas produk tidak tervalidasi.

Selain itu, pembatasan impor di e-commerce dianggap secara otomatis melemahkan usaha logistik. Restriksi impor di e-commerce juga dikhawatirkan memicu aksi balas dendam dari negara lain untuk melakukan hal yang sama terhadap produk UMKM Indonesia.

Sonny menyebut, setiap bulannya ada sekitar 500 ton lebih barang UMKM yang dijual secara cross border dengan nilai transaksi mencapai Rp2 triliun.

“Jadi kalau barang ini katakanlah dari China, atau Taiwan, atau Amerika di banned, bagaimana kalau diambil tindakan serupa terhadap barang kita yang ekspor,” ujar Sonny dalam keterangan resmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya