Bisnis
Rabu, 25 November 2020 - 17:44 WIB

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Cek Dulu KA yang Beroperasi

Farida Trisnaningtyas  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Tiket kereta api atau KA pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 sudah bisa dipesan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan KA secara bertahap mengikuti keputusan pemerintah tentang cuti bersama akhir tahun ini.

Sejauh ini KA jarak jauh dari dan ke Solo yang beroperasi adalah KA Argo Lawu, KA Argo Dwipangga, KA Senja Utama Solo, KA Bengawan, KA Gaya Baru Malam Selatan, dan KA Singasari.

Advertisement

Data tersebut belum termasuk sejumlah KA lain yang hanya melintas di Daops VI. Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan masyarakat bisa mulai memesan tiket KA libur Natal dan Tahun baru 2021.

Bupati Karanganyar Tak Izinkan Acara Hiburan di Malam Pergantian Tahun Baru 2021

Advertisement

Bupati Karanganyar Tak Izinkan Acara Hiburan di Malam Pergantian Tahun Baru 2021

Untuk mengecek KA apa saja yang beroperasi, masyarakat bisa mencari informasi di sejumlah kanal. “Masyarakat agar mengecek aplikasi KAI Access maupun media sosial KAI secara berkala untuk mengetahui KA jarak jauh apa saja yang akan beroperasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Sebab KAI menjalankan secara bertahap sembari melihat animo masyarakat menaiki KA,” ujar dia kepada Solopos.com, Rabu (25/11/2020).

KA jarak jauh memang dioperasikan KAI secara bertahap. Hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah mengurangi atau meniadakan cuti bersama akhir tahun ini.

Advertisement

Bermodal Pistol Mainan & Ngaku Polisi, Warga Gilingan Solo Gentayangan Jadi Rampok

Protokol Kesehatan di KA

Terkait KA jarak jauh yang beroperasi, Eko memerinci KA jarak yang beroperasi dengan relasi dari dan ke Solo, yakni KA Argo Lawu dan KA Argo Dwipangga untuk rute Solo Balapan-Gambir. Sedangkan, untuk rute Solo Balapan-Pasar Senin ada KA Senja Utama dan KA Mataram.

PT KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan di setiap perjalanan KA. Perusahaan pelat merah itu hanya menyediakan 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing.

Advertisement

3 Hal Aneh di Kasus Sopir Truk Pertamina Tabrak Pria di Jalan Surabaya-Madiun

Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020. Selain itu, pelanggan KA jarak jauh tetapharus mematuhi regulasi lainnya terkait kesehatan penumpang.

“Penumpang diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 [Tes PCR/rapid test] yang masih berlaku [14 hari sejak diterbitkan],” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif