Bisnis
Kamis, 8 September 2022 - 15:47 WIB

Tidak Sesuai Tuntutan, Driver Tolak Tarif Ojek Online Baru

Anitana Widya Puspa  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penyesuaian tarif ojek online yang akan berlaku pada 10 September 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menuturkan penolakan tersebut lantaran masih ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan awal.

Advertisement

Terutama, ada dua poin utama sebagai alasan. “Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per 10 September 2022 kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali,” ujarnya, Rabu (7/9/2022) seperti dilansir Bisnis.

Dia menjelaskan dua tuntutan dari asosiasi yang telah disampaikan tetapi belum terakomodir adalah pertama, Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi.

Advertisement

Dia menjelaskan dua tuntutan dari asosiasi yang telah disampaikan tetapi belum terakomodir adalah pertama, Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi.

Alhasil, langkah ini bisa menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini. Kedua adalah terkait dengan besaran biaya sewa aplikasi.

Baca Juga: SPAI Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku untuk Kirim Barang dan Makanan

Advertisement

“Jadi besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini juga harusnya dicantumkan dalam regulasi agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” tekannya.

Dia kembali menegaskan apabila dari dua poin tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, asosiasi juga akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga: Pekan Ini, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Advertisement

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online atau ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM. “Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Advertisement

Baca Juga: Terganjal Soal Iuran BPJS, Sebanyak 1,4 Juta Pekerja Batal Terima BSU

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pertimbangan kenaikan tarif ojol rata-rata sebesar 8 persen dilandasi oleh sejumlah kajian yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga harus menyeimbangkan pelayanan reguler saat ini, karena dengan adanya kenaikan lebih tinggi dari itu tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler.

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol. Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif