Bisnis
Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:55 WIB

Tidak Boleh Asal Bongkar, Konversi Motor BBM ke Listrik Harus Legal & Formal

Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Bimbingan Teknis Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik yang diselenggarakan di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (11/10/2023). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah telah memberikan subsidi senilai Rp7 juta bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke sepeda motor berbasis listrik. Meski begitu, konversi ini tidak boleh melupakan aspek legal dan formal.

Tidak dimungkiri saat ini cukup banyak berdiri bengkel yang menawarkan jasa konversi sepeda motor dari BBM ke listrik. Akan tetapi, saat ini baru ada 28 bengkel yang mengantongi sertifikat dari Kemenhub sehingga secara resmi bisa melayani konversi sepeda motor BBM ke listrik.

Advertisement

Dari 28 bengkel itu, sembilan di antaranya telah masuk dalam platform digital sesuai sistem pengajuan konversi sepeda motor BBM ke listrik. “Sebanyak 19 bengkel lainnya belum memenuhi syarat masuk platform digital. Namun, empat bengkel sudah diverifikasi untuk proses pemenuhan persyaratan masuk platform digital,” jelas Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rima Agustin, saat mengisi Bimbingan Teknis Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik yang diselenggarakan di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu (11/10/2023).

Kegiatan itu juga menghadirkan Ipda Sholekhan dari Regident Ditlantas Jateng Polrestabes Semarang. Dia menjelaskan walau sudah cukup banyak bengkel yang melayani konversi sepeda motor BBM ke listrik, masyarakat harus tetap patuh pada aspek legal dan formal.

Dia menyebut cukup banyak sepeda motor yang telah dikonversi dari BBM ke listrik, namun pemiliknya tidak melakukan registrasi ke Polri sehingga akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Berdasar data yang diakses dari ERI Korlantas Polri per 12 September 2023, baru ada 91 kendaraan listrik hasil konversi yang telah terdaftar di Polri.

Advertisement

Padahal menurut laporan lisan yang diterimanya, sudah ada ratusan sepeda motor yang telah dikonversi dari mesin BBM ke mesin listrik. Apalagi, pemerintah telah mematok target 50.000 sepeda motor bisa dikonversi pada tahun ini setelah memberikan stimulan Rp7 juta.

“Polri mendukung pelaksanaan konversi kendaraan BBM ke listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraan sebelum dikonversi. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau dengan status diblokir. Hal ini untuk menghindari komplain dari masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi. Jadi, itu sebabnya, aspek legal dan formal tidak boleh dilupakan dalam konversi,” terang Ipda Sholekhan.

Dia memastikan sepeda motor yang telah dikonversi akan mendapatkan STNK dan pelat nomor baru. Polri akan memberikan tanda khusus berupa warna biru pada pelat kendaraan yang telah dikonversi ke mesin listrik.

Advertisement

Adapun biaya pembuatan STNK kendaraan listrik hasil konversi itu senilai Rp100.000 dan biaya pelat nomor baru Rp60.000. “Rencananya, pembuatan STNK dan TNKB [pelat nomor] untuk kendaraan listrik itu Rp0. Tapi, itu baru sebatas rencana yang domainnya ada di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif