Bisnis
Jumat, 9 April 2021 - 15:37 WIB

THR Wajib Dibayar Penuh, Aturan Boleh Dicicil atau Tidak akan Segera Dirilis

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada Senin (12/4/ 2021).

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Dinar Titus Jogaswitani.

Advertisement

"Insyaallah Senin [SE THR terbit]," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Ada Paket Menarik Selama Ramadan Di Alila Solo, Apa Saja?

Namun dia belum menjawab pertanyaan mengenai THR tahun ini boleh dicicil atau tidak. Berkaca dari tahun lalu, dalam suasana pandemi virus Corona (Covid-19), Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil THR.

Advertisement

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan pada tahun ini. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar penuh.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, Kamis (8/4/2021) seperti dilansir detikcom.

Baca Juga: KCI Luncurkan KMT KRL Edisi Solo, Ada Gambar Mangkunegaran Dan Tugu Pemandengan Hlo

Advertisement

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.

Insentif yang diberikan salah satunya PPnBM ditanggung pemerintah untuk industri otomotif. Hal itu mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kemudian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Hal itu mendorong kenaikan penjualan pada Maret sebesar 10% untuk segmen MBR, 20% segmen menengah, dan 10% untuk segmen tinggi.

Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif